Aminullah Usman: Forkopimda Mendukung Perwal Nomor 45 Penerapan Protokol Kesehatan Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mendukung lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 tahun 2020.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman usai memimpin rapat lewat video conference dari ruang media center Balai Kota, Senin (31/8/2020) mengatakan Perwal Nomor 45 ini mendapat dukungan dari seluruh unsur Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh yang merupakan tim Gugus Tugas Covid-19.

Rapat ini diikuti oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Kajari, Erwin Desman, Ketua Pengadilan Negeri, Ainula Mardhiah, Wakil Ketua DPRK, Usman, Ketua MPU, Tgk Damanhuri Basyir, mewakili Dandim 0101/BS, para Kepala SKPD dan para Camat.

Dukungan terhadap Perwal ini disampaikan Kapolresta. katanya pihak kepolisian mendukung keluarnya peraturan tersebut dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Banda Aceh.

“Terimakasih kepada Wali Kota yang telah lakukan berbagai upaya pencegahan. Ini (Perwal) sesuatu yang sangat baik, kita sangat mengapresiasi dan mendukung,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Ia juga berharap, dengan keluarnya Perwal tersebut sinergitas akan terbangun lebih baik sehingga penerapannya akan berjalan maksimal.

“Harus kita tingkatkan sinergitas, upaya-upaya pencegahan ini harus benar-benar kita lakukan bersama-sama,” ujar Kapolresta.

Sementara itu, Kajari Erwin Desman juga menyampaikan dukungan serupa agar penyebaran Covid-19 di Banda Aceh terhenti.

Ketua Pengadilan Ainul Mardhiah juga menyampaikan dukungannya. Ia juga menyampaikan apresiasi dengan apa yang telah dilakukan Pemko dalam menghadapi situasi sulit pandemi Covid-19, termasuk upaya menyiapkan dua tempat isolasi sekaligus, yakni di RSU Meuraxa dan RSU Cut Meutia.

Wali Kota dalam arahannya menyampaikan, Perwal ini akan mulai diterapkan 1 September. Dengan Perwal ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Banda Aceh yang saat ini terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan.

Dalam Perwal 45 Tahun 2020 ini diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M).

Bagi perorangan, sanksinya berupa kerja sosial atau denda administratif dan adat.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum disanksi denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Kata Wali Kota, pada Perwal Banda Aceh ini dijelaskan, sanksi sosial bagi perorangan yang dimaksud adalah membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama 2 jam.

“Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.

Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran, seperti tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan di tempat usaha mereka.

Sedangkan bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif Rp 500 ribu.

Kepada para Kepala SKPD, para Camat dan para Keuchik, Wali Kota meminta gencar dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan.

”Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal dengan harapan kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Banda Aceh,” ungkap Wali Kota.

“Mari kita berdoa dan berikhtiar agar Covid-19 ini segera berakhir. Karenanya kita harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Kita ingin masyarakat bisa kembali beribadah dengan dengan nyaman, anak-anak bisa sekolah kembali dan aktifitas sosial kita juga bisa berjalan,” harap Aminullah.[]

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

2 jam ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

14 jam ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

14 jam ago

Perbaiki Listrik di Atap Garasi, Pria di Aceh Besar Tersengat

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang pria bernama Putra (40), asal Jawa Timur, tersengat listrik saat…

14 jam ago

BMKG Peringatkan Curah Hujan Tinggi di Sejumlah Wilayah Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I mengeluarkan peringatan…

14 jam ago

BMKG Tetapkan Tiga Kabupaten di Aceh Berstatus Awas Hujan Tinggi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini curah hujan…

14 jam ago