Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Meuraxa dan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Parmohonan, menyampaikan bahwa kedua kasus tersebut saat ini dalam proses penyidikan.
Kasus pertama terjadi di Desa Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, dengan tersangka berinisial RH (52). Laporan diterima polisi pada 7 Desember 2025.
“Peristiwa diduga terjadi pada November 2025 di rumah tersangka. Korban awalnya datang untuk bermain, kemudian diduga dibawa ke dalam kamar dan terjadi perbuatan melawan hukum,” ujar Parmohonan dalam konferensi pers, Jum’at (13/2/2026).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, terdiri dari orang tua korban selaku pelapor, korban, serta dua orang saksi ahli. Polisi juga mengamankan satu bundel hasil pemeriksaan psikologis dan dua lembar visum et repertum.
“Berdasarkan keterangan korban, saksi, hasil psikolog dan visum, dugaan tindak pidana mengarah kepada tersangka. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, dengan tersangka berinisial FFR (41). Peristiwa diduga terjadi pada 19 Juli 2025 di rumah tersangka.
“Korban awalnya bermain di depan rumah, kemudian dipanggil masuk oleh tersangka. Di dalam kamar diduga terjadi tindakan pelecehan. Korban juga mengaku sempat diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” kata Parmohonan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk orang tua korban, korban, serta saksi dan saksi ahli. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bundel hasil pemeriksaan psikologis, dua lembar visum et repertum, dan satu helai pakaian anak.
“Tersangka dalam perkara ini tidak mengakui perbuatannya. Namun proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.
“Ancaman hukuman berupa uqubat ta’zir, bisa cambuk, denda emas, atau pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini kedua perkara tersebut masih dalam proses penyidikan di Polresta Banda Aceh.




