Ancam dan Rusak Rumah Dinas Pj Bupati Aceh Tenggara, Seorang Pria Diamankan Polisi

Pelakunya pengrusakan dan pengancaman di rumah dinas Pj Bupati Aceh Tenggara yang diamankan Polisi. Foto (ist)

Analisaaceh.com, Kutacane | AK (34) warga Desa Penanggalan Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di rumah dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara, Kamis (24/3/2023).

Kapolres Aceh Tengara AKBP R. Doni Sumarsono, melalui Kasatreskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, saat pihak Kepolisian mendapatkan informasi, bahwa ada seorang pria yang melakukan pengerusakan terhadap sebuah mobil yang berada di rumah dinas Pj Bupati.

Pelaku masuk melalui gerbang atau pintu utama dengan mengemudikan mobil Toyota warna putih, kemudian tersangka langsung menabrakkan mobilnya ke bagian depan mobil dinas Pj Bupati Aceh Tenggara yang berada di dalam Pondopo.

“Tersangka mengaku melakukan hal itu dikarenakan ingin meminta bantuan beras untuk Pasantren miliknya,” kata Kasatreskrim, Jum’at (24/3).

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku memiliki surat keterangan Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa Tuntugan, yang mana tersangka selama ini mengalami gangguan kejiwaan.

“Pelaku kini telah dikembalikan kepada keluarganya agar dibawa ke rumah sakit untuk kembali diobati,” pungkas Iptu Bagus Pribadi.

Komentar
Artikulli paraprakTak Terima di PAW, Anggota DPRK Abdya Gugat DPP dan DPC PNA ke PN Blangpidie
Artikulli tjetërAchmad Marzuki Lantik Alhudri Sebagai Pj Bupati Gayo Lues