Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Polisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh, meringkus seorang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diketahui berinisial MAW (37) merupakan warga Kabupaten Aceh Besar yang berprofesi sebagai petani. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam leher korban akan dipenggal bila memberitahukan kepada orang lain.
Korban sebut saja Mawar, (10), merupakan salah satu warga Kabupaten Aceh Besar yang disetubuhi oleh MAW sebanyak enam kali, di antaranya dua kali di kebun dan empat kali di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Taufiq, SIK, didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadhani, S.TrK dan Kasubbag Humas Iptu Hardi, SH dalam konferensi pers di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengatakan bahwa, kejadian tersebut dilakukan berkisar pada bulan Desember 2019 silam.
“Kejadian itu dilakukan di kebun dekat rumah pelaku. Pada saat tersebut korban Mawar sedang bermain, kemudian pelaku mengajak korban ke kebun, dan di situlah korban Mawar disetubuhi oleh MAW,” ujar Kasat.
Setelah korban disetubuhi, jelas APK M Taufiq, kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp.2 ribu di bawah ancaman, apabila memberitahukan kepada orang lain, maka leher akan dipenggal atau dipotong.
“Pada bulan Desember 2019, saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku, kemudian pelaku menarik paksa korban untuk masuk ke dalam kamar pelaku, di sini pelaku MAW kembali melakukan aksinya dilanjutkan dengan ancaman. Kejadian tersebut berulang kembali sebanyak 4 kali,” tambah Taufiq.
Kemudian, lanjut Taufiq, korban melaporkan kepada orang tuannya atas kelakukan MAW terhadap dirinya, sehingga orang tua korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi LP.B/39/I/YAN.2.5/2020/Sat Reskrim, tanggal 22 Januari 2020 untuk ditindak lanjuti.
Kasat Reskrim, AKP. M.Taufiq SIK memerintahkan Unit PPA Sat Reskrim dipimpin oleh Ipda Puti Rahmadhani, S.TrK untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan saksi ahli dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap MAW, Senin (3/2/2020).
“Pelaku akan dilakukan tes kejiwaan, apakah kemungkinan pelaku mengalami stres akibat kehidupan pelaku dalam berumah tangga sedang tidak harmonis yang sudah berjalan selama 2 tahun,” ujar Kasat.
Sementara itu, korban saat ini dalam pengawasan pihak P2TP2A dan pihak kepolisian sendiri tetap melakukan monitoring kondisi korban.
Dalam kasus ini, Unit PPA berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pasang baju tidur anak warna hijau dan satu helai celana dalam anak bewarna cream.
“Saat ini, MAW mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP M Taufiq.