NEWS Ancam Siram Istri dengan Air Keras, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Ancam Siram Istri dengan Air Keras, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Personel Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pria berinisial NUR (49) yang diduga melakukan KDRT terhadap istri dan penganiayaan terhadap anaknya, Jumat (30/10/2026).

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial NUR (49), warga Desa Setui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Ia juga diduga menganiaya anaknya hingga terjatuh ke jalan beraspal.

NUR diamankan personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban berinisial DY (41) yang diterima polisi pada 26 September 2026.

“Peristiwa ini dilaporkan korban setelah mengalami dugaan kekerasan dan ancaman dari suaminya,” kata Dizha.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika DY berada di rumah orangtuanya pada 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, NUR menghubunginya dan meminta korban segera pulang.

Namun, permintaan tersebut disertai ancaman. NUR diduga mengancam akan menyiram korban menggunakan air keras jika tidak segera pulang. Ia juga disebut mengancam akan membunuh anak dan keluarga korban.

“Merasa takut dengan ancaman tersebut, DY akhirnya kembali ke rumah. Setibanya di sana, korban yang sedang duduk di atas tempat tidur terlibat cekcok dengan suaminya,”paparnya.

Perselisihan itu kemudian diduga berujung pada kekerasan terhadap korban dan anak mereka. Dalam kejadian tersebut, anak korban disebut terjatuh ke aspal di depan rumah.

Melihat anaknya diperlakukan demikian, DY berusaha menarik suaminya agar melepaskan anak mereka. Namun, kekerasan diduga kembali terjadi saat korban hendak mengambil sandal di depan pintu rumah.

“Terduga pelaku menendang paha kiri korban sebanyak satu kali,” jelas Dizha.

Atas kejadian tersebut, DY kemudian melaporkannya ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melaksanakan gelar perkara.

Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa NUR berada di rumahnya di Desa Setui. Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut pada Jumat pagi.

Setelah ditangkap, NUR dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, NUR diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dizha mengatakan penyidik selanjutnya akan memeriksa tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Artikulli paraprakIstri Sah dan Warga Gerebek Ketua DPRK Nagan Raya di Rumah Dinas