Anggota DPRK Abdya Minta Pemkab Evaluasi PT Ensem Abad

Anggota DPRK Aceh Barat Daya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menyoroti secara serius keberadaan dan legalitas operasional PT Ensem Abadi yang berlokasi di Gampong Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, kabupaten setempat.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Kantor DPRK Abdya, Senin (29/7/2025), sejumlah anggota dewan menyampaikan instruksi tegas kepada Pemerintah Kabupaten agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan sawit tersebut.

Anggota DPRK Abdya dari Partai Aceh, Sardiman, menyebut bahwa izin yang dimiliki PT Ensem Abadi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.

“Ini harus segera dituntaskan oleh Pemkab supaya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar,” kata Sardiman, yang juga dikenal sebagai mantan kombatan GAM Wilayah 013 Blangpidie.

Sardiman juga mempertanyakan kejelasan data terkait total lahan produktif di Kabupaten Abdya yang saat ini dimanfaatkan untuk usaha perkebunan sawit.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan ulang dan mengkaji manfaat dari keberadaan empat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah beroperasi.

Sementara itu, Justar YS, anggota DPRK lainnya, menilai pengawasan pemerintah terhadap aktivitas PT Ensem Abadi masih lemah. Ia secara terang-terangan meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya segera melakukan kajian menyeluruh terhadap dokumen perizinan operasional PT Ensem Abadi.

“Kita harus kaji dulu manajemen dan regulasinya. Apakah dukungan lahan masyarakat 20 persen sudah tercapai atau belum? Karena ada lahan yang tertimpa-timpa, dan ini berpotensi menimbulkan konflik agraria,” ujar Justar.

Lebih lanjut, Justar menyinggung dugaan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) oleh PT Ensem Abadi.

Ia menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dan luas area operasional yang disebut-sebut mencapai 14.000 hektare.

“Ini bukan hanya soal UPL, tapi persoalan AMDAL yang belum tuntas. Kita minta Pemkab lebih transparan dan tegas dalam mengawasi perusahaan-perusahaan besar di daerah ini,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Justar turut menyoroti keberadaan PT Cemerlang Abadi (CA) yang hingga kini dinilai belum menyelesaikan persoalan lingkungan dan legalitas lahan secara menyeluruh.

Ia menyebut pemerintah harus hadir dan menyelesaikan permasalahan yang menyangkut kepentingan hidup masyarakat luas.

“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Pemerintah harus hadir dan menyelesaikan persoalan ini secepatnya,” tegasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPanen Raya MT Gadu 2025, Abdya Didorong Jadi Lumbung Pangan
Artikulli tjetërKebakaran Hanguskan Rumah Warga di Aceh Besar