Anggota DPRK Aceh Selatan Minta Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan, Alja Yusnadi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan, Alja Yusnadi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri menetapkan pelantikan kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Februari. Sementara itu, pelantikan kepala daerah di Provinsi Aceh dijadwalkan berlangsung antara 24 Februari hingga 13 Maret 2025.

Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan DPRK Aceh Selatan Alja Yusnadi, mengatakan agar jadwal pelantikan tidak terlalu jauh dari pelantikan serentak pada 20 Februari, demi menghindari dampak negatif bagi masyarakat.

Politisi Partai Gerindra ini mengapresiasi pemerintah pusat yang menjadikan kekhususan Aceh sebagai dasar dalam proses pelantikan kepala daerah. Namun, ia juga berharap agar pelantikan tidak berlangsung terlalu lama.

”Kita mengapresiasi pemerintah pusat yang menjadikan undang-undang pemerintahan aceh sebagai rujukan dalam prosesi pelantikan kepala daerah di Aceh, namun kita juga meminta waktu pelaksanaanya tidak terlalu lama,” ucap anggota DPRK dari dapil IV ini.

Menurut Alja, semakin cepat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati defenitif, akan semakin baik untuk kepentingan daerah. Selama ini, menurut Alja, ritme kerja pemerintah kabupaten sudah menurun, akibat ketidakpastian atas legitimasi kepemimpinan di daerah setelah pilkada,

”Setelah pilkada, ritme kerja Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK) sudah mulai menurun, padahal banyak agenda kerja yang harus dilaksanakan,” ungkap Alja.

Agenda mendesak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati adalah menyesuaikan visi-misi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) yang menjadi landasan Pembangunan selama 5 tahun mendatang. Selain itu, azas kepastian hukum juga sangat diperlukan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang belakang sudah terjadi pemotongan atau rasionalisasi,

“Sebagaimana kita ketahui, Bupati terpilih akan bertanggungjawab terhadap pengelolaan program Pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dalam tahun berjalan untuk kesejahteraan masyarakat, jadi sudah seharusnya cepat dilantik, agar cepat mulai melaksanakan visi-misi” lanjut Alja.

Atas dasar tersebut, Alja meminta pemerintah pusat untuk mengeluarkan ketentuan administrasi pelantikan kepala daerah di Aceh berlangsung pada bulan Februari,

“Jika pelantikan kepala daerah serentak dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2025, saya kira untuk pelantikan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan pada bulan yang sama, paling telat 28 Februari lah,” demikian Alja.

Komentar
Artikulli paraprakResidivis Pencurian Kembali Berulah, Polisi Ringkus Pelaku di Lembah Seulawah
Artikulli tjetërSeorang Pemuda Ditemukan Tewas di Aceh Tenggara, Jasad Tertutup Daun