Analisaaceh.com, Langsa | Anggota DPRK Langsa, Jeffry Santana meminta Pj Wali Kota Ir Said Mahdum membatalkan keputusan kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng.
Menurutnya, keputusan Pemko menaikan tarif air PDAM itu akan berdampak negatif terhadap masyarakat, dan bahkan menjadi langkah yang mensengsarakan rakyat.
“Sebaiknya kebijakan ini dibatalkan dulu, masyarakat lagi susah. Otomatis kenaikan tarif air PDAM menambah penderitaan masyarakat yang dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19,” kata Jeffry, Selasa (10/01/2023).
“Kenaikan tarif ini juga akan mengakibatkan inflasi. Hal ini merupakan kebijakan yang kontradiktif dengan program penekanan inflasi pemerintah pusat,” sambungnya.
Menurut Jeffry, Keputusan Walikota Langsa nomor 481/690/2022 tanggal 14 November 2022 tentang tarif air minum pada perumda Air Minum Tirta Keumuneng tersebut merupakan “Kado Pahit” diawal tahun 2023 dari Pj Walikota untuk masyarakat Langsa, terutama kepada masyarakat kalangan ekonomi menengah bawah.
Jeffry juga menyebutkan bahwa Komisi III DPRK Langsa telah dengan tegas menyampaikan penolakan kenaikan tarif air PDAM Tirta Keumuneng. Karena hal tersebut akan berdampak negatif terhadap masyarakat.
“Sudah 3 tahun saya bertugas di Komisi III yang merupakan mitra PDAM Tirta Keumuneng, kami selalu mengingatkan PDAM agar memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat terlebih dahulu bukan malah menaikkan tarif air,” ujar Politisi muda tersebut.
Ia berharap kepada Pj Walikota Langsa agar meninjau kembali dan mempertimbangkan atau membatalkan keputusan tersebut.
“Banyak hal yang dapat dilakukan selain menaikkan tarif air PDAM, seperti penekanan terhadap rasio belanja pegawai, melakukan perekrutan pegawai berbasis kebutuhan, efisiensi dalam mengatur keuangan perusahaan dan langkah-langkah tepat guna lainnya. Untuk itu saya mohon dipertimbangkan kembali keputusan Pj Wali Kota Langsa,“ pungkas Jeffry Sentana.