Angkut 10 Log Kayu Ilegal, Dua Pemuda dan Satu Unit Dump Truck Diamankan

Satu Unit Dump Truk yang diamankan. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dua orang pemuda yang diduga mengangkut kayu secara ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi menjelaskan, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang diduga ilegal pada Minggu, 13 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Muliadi, tim yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit dump truck pengangkut kayu melintas, sehingga diberhentikan dan diperiksa.

“Setelah diperiksa, diketahui bahwa dump truck yang disopiri EG (26) mengangkut sepuluh log kayu tanpa memiliki dokumen yang sah atau ilegal,” ujarnya Senin (14/8/2023).

Kemudian, katanya lagi, kayu yang diangkut EG beserta kernetnya FD (19) diketahui tidak memiliki izin, sehingga diamankan.

“Kedua terduga pelaku dan satu unit dump truck beserta sepuluh log kayu dibawa ke Polda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau agar masyarakat menghentikan segala bentuk kegiatan illegal logging karena melanggar hukum.

“Hentikan segala bentuk illegal logging dan mari kita jaga hutan secara bersama-sama demi kelestarian hutan serta lingkungan,” imbaunya.

Komentar
Artikulli paraprakJelang Hari Kemerdekaan RI, PT PIM Serahkan Bantuan Rumah dan Balai Pengajian
Artikulli tjetërTiga Pelaku Illegal Mining di Aceh Barat Diamankan