Angkut 4 Ton Kayu Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap di Aceh Selatan

Pelaku illegal logging yang diamankan Polisi di Aceh Selatan (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Krinimal Polres Aceh Selatan mengamankan dua pelaku dugaan tindak pidana illegal logging yang sedang mengangkut kayu tanpa izin di Bakongan, kabupaten setempat.

Kedua pelaku yang ditangkap pada Minggu (17/04/2022) dini hari tersebut yakni SF selaku sopir dan RZ selaku penumpang.

Baca Juga: Beli Solar Pakai Mobil Bertangki Modifikasi, Seorang Warga Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rajabul Asra mengatakan, pelaku bersama truk jenis Colt Diesel dengan nomor polisi BL 8436 LT itu diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Bakongan sekitar pukul 00.30 WIB.

“Atas informasi ini Tim Opsnal Polres Aceh Selatan langsung menuju Bakongan untuk dilakukan pengecekan,” kata Kasat, Senin (18/4/2022).

Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan pelaku, Polisi mendapati adanya tindak pidana illegal loging, yakni kayu jenis Sembarang atau Cengal yang sudah dipotong ukuran Balok TIM dengan berat sekitar 4 Ton / 6 Kubik tanpa dilengkapi surat dan dokumen yang sah.

Pelaku SF dan RZ kemudian diboyong ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tabrak Dump Truk dari Belakang, Penumpang Colt Diesel Tewas di Aceh Selatan

“Pelaku dijerat pasal12 huruf d Jo pasal 83 ayat (1) huruf b subsider pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) huruf a dari UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakBawa Kabur Warga Rohingya dari Bireuen, Pelaku Ngaku Dibayar Rp2 Juta per Imigran
Artikulli tjetërPolisi Tertibkan Tempat Judi dan Miras di Aceh Singkil