Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin.
Kedua pelaku yang ditangkap pada Jumat (22/10/2021) tersebut masing-masing berinisial AA dan IF warga Kota Banda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi,” ujarnya pada Minggu (24/10).
Kemudian, kata Sony, Timnya menemukan mobil jenis Pick Up merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi yang diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin.
“Tim di lapangan menemukan ada dua mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin,” sebutnya.
Setelah dilakukan interview singkat, sopir berinisial AA dan IF beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin itu dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada para terduga pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” pungkas Sony.