Angkut BBM tanpa Izin, 3 Pelaku Ditangkap di Nagan Raya

Mobil pengangkut BBM tanpa izin resmi diamakan polisi. Foto: ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pelaku berinisial FH, HI, dan SP yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen dan izin resmi.

Ketiganya ditangkap di jalan lintas Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan Raya pada Rabu (15/3/2023).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan tim yang dipimpin Kasubdit I AKBP Tirta Nur Alam, di mana kedua mobil tanki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi.

“Kedua mobil tanki tersebut diketahui merupakan milik sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka diduga akan memasok BBM ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB,” ujarnya pada Kamis (16/3/2023).

Dirreskrimsus Kombes Winardy menambahkan, bahwa total BBM dalam mobil tanki tersebut 24 ton. Pihaknya juga masih mendalami asal usul minyak tersebut, karena ditenggarai bukan berasal dari pertamina, atau dengan kata lain BBM oplosan dengan minyak subsidi.

“Kita tenggarai BBM itu bukan kategori industri atau oplosan dengan BBM subsidi. Saat ini kita lagi mau uji coba laboratorium, dan berkoordinasi dengan pertamina,” jelas Winardy.

Saat ini ketiga pelaku tersebut masih diperiksa untuk mengetahui modus operandi dan peran masing-masing.

“Dalam kasus ini akan kita terapkan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimna diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” demikian, kata Winardy.

Komentar
Artikulli paraprakAniaya Korban Hingga Meninggal, Pemuda di Aceh Timur Diringkus Polisi 
Artikulli tjetërSatpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Ikan Liar di Abdya