Angkut dan Timbun Solar Subsidi Ratusan Liter, Seorang Warga Aceh Timur Ditangkap

Palaku yang diduga melakukan penimbunan BBM Subsidi yang diamankan Polisi di Aceh Timur (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Idi | Seorang sopir diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur karena karena kedapatan mengangkut dan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi hingga ratusan liter.

Pelaku MY (60) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari ini diamankan petugas pada Jum’at, (15/04/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat bahwa terdapat ada satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL 7551 ZA yang melakukan pengambilan minyak solar berulang kali di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pantee Bidari.

Baca Juga: Timbun Solar Subsidi, Seorang Warga Langsa Ditangkap Polisi

“Dari informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan di SPBU sampai ke tempat penimbunan BBM besubsidi jenis solar yang dilakukan di rumah MY,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin, (18/4)

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa dua buah drum serta tiga jerigen yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan total keseluruhan 600 liter.

Baca Juga: Dari 21 Kasus, Polisi Amankan 44,5 Ton Solar Bersubsidi di Aceh

“Pelaku MY berikut BB dan termasuk satu unit mobil Bireuen Expres, Nomor Polisi BL 7551 ZA kini sudah di amankan ke Polres Aceh Timur dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres dan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Komentar
Artikulli paraprakHarga Kelapa Sawit di Abdya Capai Rp3.050 Per Kilogram
Artikulli tjetërPolri Masifkan Pengawasan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg