Angkut Kayu Ilegal, Seorang Warga Pidie Ditangkap Polisi

Pelaku ilegal logging ditangkap Polisi di Pidie (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Sigli | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie menangkap seorang pelaku tindak pidana ilegal logging di Gampong Rheng, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie.

Pelaku berinisial ZS (31) warga Gampong Blang Pandak Kecamatan Tangse ini diamankan petugas pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah truk mengangkut kayu tanpa dokumen yang sah.

“Kita dapat informasi bahwa ada satu mobil yang diduga mengangkut kayu ilegal sedang parkir di Gampong Rheng, kemudian tim langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Kasatreskrim.

Di lokasi, Polisi mengamankan truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BL 8702 AQ bersama pelaku. Saat digeledah, didapati ratusan keping kayu ilegal.

“Saat interogasi dan menanyakan dokumen, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen izin resmi,” jelasnya.

Polisi mengamankan kayu olahan jenis sembarang keras sebanyak 463 keping atau 6,234 meter kubik dengan rincian 324 keping kayu olahan ukuran 5 cm × 5 cm × 4 cm × 122 keping kayu olahan ukuran 5 cm × 10 cm × 4 m, 14 keping kayu olahan ukuran 6 cm × 14 × 4 m, 3 keping kayu olahan ukuran 3,5 cm × 20 cm × 4 m.

“Sekarang tersangka beserta barang bukti langsung kita amankan ke Satreskrim Polres Pidie guna proses lebih lanjut ,” ujar Iptu Muhammad Rizal.

Pelaku ZS diancam melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 12 Huruf (e) UU RI No 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Hukuman paling singkat itu satu tahun kalau paling lama lima tahun dengan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tutup Kasatreskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakParkir di Samping Rumah, Sepeda Motor Warga Langsa Raib Digondol Maling
Artikulli tjetërGoresan Mural Seniman Aceh Untuk Semen Andalas