Categories: NEWS

Angkutan Penyeberangan Laut Tak Dilarang, Ini Alasannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh resmi melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Pelarangan itu dikecualikan untuk angkutan penyeberangan laut antar kota/kabupaten dalam provinsi Aceh yang dibenarkan untuk tetap melayani mengangkut penumpang, kendaraan dan barang dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, Muhammad Al Qadri menyatakan, bahwa lintasan penyeberangan laut dalam wilayah Aceh memenuhi kriteria pengecualian dalam PM 13 Tahun 2021 yaitu pengendalian angkutan laut dan penyeberangan dalam wilayah Aceh merupakan angkutan pelayaran di daerah perintis, daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan negara.

“Hal tersebut menjadi dasar kapal laut diizinkan berlayar, di samping juga untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan,” ujarnya pada Kamis (6/5/2021).

Baca Juga : Dishub Aceh Hentikan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Hingga 17 Mei 2021

Selain tidak bertentangan dengan PM 13, kebijakan untuk tetap beroperasinya angkutan penyeberangan, Dishub Aceh telah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Kabupaten/kota yang dilayani oleh lintasan penyeberangan, Syahbandar dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh Kementerian Perhubungan.

“Hasil Kesepakatan Bersama Rapat Koordinasi instansi terkait Tanggal 04 Mei 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Khusus Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh tetap beroperasi untuk menghindari kelangkaan logistik di kepulauan,” kata Al Qadri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh melarang Angkutan Umum Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) untuk beroperasi sejak hari ini, Kamis (06/05/2021) hingga 17 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Deddy Lesmana, mengatakan, bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran terhadap pelarangan pengoperasian tersebut, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Akan dicabut izin operasionalnya,” kata Deddy Lesmana.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

UIN SUNA Perkuat Mutu Perguruan Tinggi melalui Refreshment Auditor AMI 2026

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe memperkuat sistem penjaminan mutu perguruan tinggi…

1 hari ago

PLN NP UP Arun Salurkan Indukan Kambing untuk Kelompok Tani Ujung Jaya

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Arun atau PLN NP UP Arun menggandeng…

1 hari ago

Tekan Kemiskinan, Safaruddin Perintahkan Audit Keuchik Mangkir Rapat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kesejahteraan dan…

2 hari ago

Santuni 1.604 Anak Yatim, Safaruddin Ajak Pejabat Jadi Ayah Asuh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyalurkan bantuan berupa santunan dan…

2 hari ago

Abdya Terima Bantuan Buffer Stok Rp1,77 M dari Pemerintah Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima bantuan logistik cadangan penanggulangan bencana…

2 hari ago

BKPSDM: Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan pejabat di lingkungan…

2 hari ago