Categories: LSMNEWSSUMUT

ANKMI Minta Pemerintah Serius Tangani Limbah

Analisaaceh.com, MEDAN | Dampak pencemaran limbah di Sungai Kera akhir-akhir ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan para nelayan tambak dan nelayan muara di Sungai Dua, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Ketua Aliansi Nelayan Kecil Modern Indonesia (ANKMI ) Rahman Gafiqi SH mengatakan, dampak dari pencemaran di Sungai Kera sangatlah berbahaya. Karena pencemaran dapat mengakibatkan ekosistem di laut akan berubah dan hilang, lambatnya pertumbuhan satwa laut dan lantas mengurangi pendapatan para nelayan bahkan fatalnya akan tiada sama sekali.

“Kita meminta kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar tegas terhadap pelaku pembuang limbah, Karena dampak dari limbah tersebut sangatlah berpengaruh terhadap mata pencaharian dan kehidupan para nelayan,” ujar Rahman Gafiqi kepada wartawan di Gabion Belawan, Selasa (3/9/2019).

“Akibat dari pencemaran limbah di Sungai Kera berdampak terhadap para nelayan muara serta nelayan tambak di Sungai Dua, Desa Tanjung Rejo. Pencaharian mereka pun akan berkurang bahkan lambat laun ikan dan berbagai satwa di muara akan musnah,” tambah Rahman.

Akar dari permasalahan limbah yang sampai berada di sungai adalah berawal dari tidak tegasnya Pemerintahan kepada pengusaha yang nakal sehingga mengakibatkan kerugian kepada nelayan.

Baca Juga : Akibat Tumpukan Sampah, Sungai Kera Terancam Tersumbat

Sebagaimana diketahui, bahwasannya pencemaran disungai kera terjadi sejak puluhan tahun karena diduga adanya perusahaan nakal yang membuang limbah yang berdekatan dengan sungai tersebut.

Padahal, menurut Undang-undang Perlindungan dan Pengelolahan lingkungan hidup yang tertuang di Pasal 60 UU PPLH Juncto Pasal 104 Berbunyi Setiap orang melakukan pembuangan atau bahan berbahaya ke wilayah lingkungan hidup maka diancam pidana tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp.3000.000.000,00.- (3 Miliar).

Editor : Riza Asmadi

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

8 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

8 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

9 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago