Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Suasana antrean kendaraan di SPBU Pantai Perak Kecamatan Susoh dan SPBU Keude Paya Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya, Kamis (18/12/2025), tidak lagi mengular panjang ke badan jalan nasional. Foto:Ahlul Zikri/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai berangsur terurai. Kondisi ini terlihat dalam satu hari terakhir setelah sempat terjadi antrean panjang pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh sejak akhir November 2025.

Pantauan Analisaaceh.com di SPBU Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Kamis (18/12/2025), antrean kendaraan roda dua dan roda tiga sudah berada di dalam area SPBU. Antrean tidak lagi mengular hingga ke badan jalan nasional seperti beberapa pekan sebelumnya.

Kondisi serupa juga terjadi di SPBU Kedai Paya, Kecamatan Blangpidie. Antrean kendaraan roda dua, roda tiga, serta kendaraan roda empat pengisi pertalite dilaporkan telah kembali normal. Arus lalu lintas di sekitar SPBU pun tampak lancar

Sebelumnya, antrean sepeda motor di SPBU Pantai Perak sempat mengular hingga ratusan meter dan melewati depan SDN 1 Susoh. Di SPBU Kedai Paya, antrean bahkan mencapai simpang empat lampu merah komplek perkantoran Bukit Hijau. Namun kini, antrean panjang tersebut tidak lagi terlihat.

Untuk kendaraan roda empat, antrean mobil di SPBU Pantai Perak saat ini hanya sampai di depan Taufik Kopi, Gampong Padang Hilir, Kecamatan Susoh. Padahal sebelumnya, antrean kendaraan yang didominasi mobil pribadi, pick up, dan dump truck memanjang hingga Gampong Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie.

Salah seorang warga, Amiruddin mengaku bersyukur dengan kondisi antrean yang mulai kembali normal. Menurutnya, situasi ini sangat membantu warga yang sebelumnya harus menghabiskan waktu berjam-jam demi mendapatkan BBM.

“Alhamdulillah, sekarang antreannya sudah tidak panjang lagi. Tidak perlu lagi seharian menunggu untuk isi minyak di SPBU,” ujarnya.

Meski demikian, antrean kendaraan pengisi bio solar masih terlihat di beberapa SPBU, meskipun tidak sepanjang sebelumnya. Warga setempat, Khairunas menyebut kondisi tersebut jauh lebih baik dibandingkan beberapa pekan lalu.

“Untuk motor, becak, dan mobil pengisi pertalite sudah normal. Tinggal mobil yang isi solar saja yang masih antre sampai simpang kantor bupati,” katanya

Sebelumnya, antrean panjang di SPBU sempat memicu lonjakan harga BBM eceran di tengah masyarakat. Situasi ini diperparah oleh dampak banjir bandang, longsor, serta pemadaman listrik hampir di seluruh wilayah Aceh, termasuk Abdya.

Akibatnya, sebagian warga memilih membeli BBM eceran meski dengan harga tinggi. BBM pertalite eceran ukuran 0,6 liter sempat dijual Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per botol, sementara botol besar mencapai Rp25 ribu hingga Rp30 ribu. Harga pertamax eceran bahkan menembus Rp40 ribu per botol besar, kondisi yang memberatkan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.

Berangsur normalnya antrean BBM juga seiring dengan pulihnya pasokan listrik di Kabupaten berjuluk ‘Bumoe Breuh Sigupai’ tersebut. Sebelumnya, listrik di wilayah ini mengalami pemadaman bergilir hampir tiga pekan sejak bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi pada Rabu (26/11/2025).

Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya turut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2567/2025 tentang pembatasan pengisian BBM di seluruh SPBU setempat guna menjaga stabilitas pasokan dan harga. Edaran yang ditandatangani Bupati Safaruddin pada 15 Desember 2025 itu ditujukan kepada SPBU Kedai Paya, SPBU Pantai Perak, dan SPBU Babahrot.

Dalam surat edaran tersebut, pengelola SPBU diminta membatasi jumlah pengisian BBM, menjaga ketertiban antrean, serta memastikan antrean tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengelola juga diminta tidak melayani pembelian BBM secara berulang kepada orang yang sama dalam satu hari. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penimbunan dan memastikan pemerataan distribusi.

Bupati Safaruddin menetapkan batas maksimal pengisian BBM, yakni pertalite untuk kendaraan roda dua dan tiga maksimal Rp30 ribu, kendaraan roda empat Rp200 ribu, bio solar roda empat Rp200 ribu, serta kendaraan roda enam atau lebih maksimal Rp400 ribu per pengisian.

Selain itu, penjualan BBM menggunakan jerigen dilarang untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Satpol PP bersama instansi terkait dan para keuchik gampong ditugaskan melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan. Hasil pengawasan diminta dilaporkan secara berkala kepada pimpinan daerah.

“Surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat Kabupaten Abdya,” demikian kutipan pernyataan Bupati Safaruddin dalam surat edaran tersebut.

Komentar
Artikulli paraprakKabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN
Artikulli tjetërPengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik