Setiap negara memiliki aturan dan Undang-undang tentang cara registrasi atau pendaftaran kartu SIM card. Begitu juga dengan kartu Telkomsel.
Sebagai syarat yang harus di penuhi ketika pengaktifan kartu SIM Telkomsel prabayar, para pengguna diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atau registrasi dengan memberi data pribadi dan identitas yang benar. Lantas bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel?
Registrasi kartu Telkomsel tersebut sudah diputuskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.
Untuk melakukan registrasi atau pendaftaran kartu telkomsel perdana diperlukan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil seperti NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Yuk luangkan waktunya untuk membaca terkait Cara Registrasi Kartu Telkomsel.
Kami akan bahas mengenai registrasi kartu Telkomsel tanpa KK beserta penjelasan lengkap.
Setelah kami telusuri lebih dalam, ternyata tidak ada cara registrasi kartu Telkomsel tanpa menggunakan KK.
Artinya, Anda wajib memakai KK, karena hal tersebut merupakan bagian dari peraturan yang telah ditetapkan pemerintah sejak tahun 2017 lalu.
Bukan hanya untuk pelanggan Telkomsel, kewajiban itu berlaku untuk semua provider ataupun layanan telekomunikasi di semua Indonesia.
Kewajiban registrasi kartu itu diputuskan sebagai cara membuat perlindungan customer dari pemakaian nomor telepon mobile oleh faksi yang tidak bertanggungjawab dalam memperlancar tindak penipuan dan penebaran hoaks.
Dengan mematuhi kewajiban itu, pengguna Telkomsel memiliki hak untuk memperoleh servis optimal dari Telkomsel. Dalam artikel ini, pengguna Telkomsel dapat mengetahui cara registrasi kartu Telkomsel dan cara registrasi ulangi kartu Telkomsel jika ada peralihan data pada KTP.
Berikut ini dijelaskan bagaimana cara daftar kartu Telkomsel secara online dan offline, setidaknya ada 4 cara, yaitu:
Sebagai pengguna Telkomsel Anda dapat mendatangi GraPARI terdekat untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.
Ikuti beragam cara berikut untuk lakukan registrasi kartu di Grapari.
Nantikan sampai nomormu diundang dan ikuti panduan registrasi sama sesuai instruksi dari team CS yang melayani.
Bila Anda memutuskan untuk melalukan registrasi secara mandiri melalui SMS, berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan.
Bila pilihan cara registrasi yang kedua dianggap kurang efisien, kamu dapat mencoba untuk registrasi lewat call-center dengan cara ini.
4. Cara registrasi lewat kode USSD
Cara yang ini dianggap sebagai cara paling mudah untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.
Registrasi ulang biasanya dilakukan empat tahun sekali untuk menginformasikan bila ada perubahan yang terjadi pada KK.
Setelah melakukan registrasi kartu, umumnya pengguna akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari 4444 yang mengatakan jika registrasi sukses dilakukan.
Untuk mengetahui status registrasi, pengguna Telkomsel dapat melakukan panggilan berbayar ke nomor 188.
Untuk sebagian orang, kewajiban registrasi kartu bisa jadi kelihatan remeh sebab bisa dilakukan dengan mudah dan ada dalam beragam pilihan.
Tetapi, bila pengguna tidak patuhi kewajiban itu, bersiap-siaplah hadapi beragam resikonya berikut:
Demikian. !! Semoga beranfaat.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar