Analisaaceh.com, Lhoksukon — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (ABPK) tahun 2022 senilai Rp.2,471 triliun lebih.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ke-10 masa persidangan III DPRK Aceh Utara tahun sidang 2021 dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2022, berlangsung di ruang sidang DPRK di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin, 29 November 2021 malam.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, Sekda Dr A Murtala, MSi, Ketua DPRK Arafat Ali, SE, para Wakil Ketua DPRK, Panitia Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para Kepala SKPK, dan seluruh anggota DPRK setempat.
Rincian APBK Aceh Utara tahun 2022, yakni anggaran pendapatan sebesar Rp.2,471 triliun lebih, angka ini mengalami penurunan sebesar Rp.2,4 miliar atau 0,1 persen dari target penerimaan dalam APBK-Perubahan tahun 2021.
Sedangkan anggaran belanja tahun 2022 sebesar Rp.2,469 triliun lebih, menurun 3,2 persen atau sebesar Rp.81,6 miliar dibandingkan belanja tahun 2021.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi menyetujui dan menerima Rancangan Qanun APBK Aceh Utara tahun 2022 yang dapat disepakati tepat waktu, yakni sebelum 1 Desember 2021.
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf mengatakan pembahasan APBK Aceh Utara tahun 2022 sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. TAPD juga telah menerima berbagai pandangan dan masukan dari anggota DPRK, sehingga pengesahan APBK 2022 terlaksana sesuai jadwal.
Fauzi Yusuf pada kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada Panitia Anggaran DPRK yang telah membahas rancangan APBK tahun 2022 pada rapat-rapat panitia anggaran. Fauzi juga menyampaikan terimakasih kepada Tim TAPD yang telah menyusun dan membahas bersama dengan Panitia Anggaran, yang selanjutnya diserahkan kepada Gabungan Komisi untuk disepakati.
“Alhamdulillah pada malam yang berbahagia ini dapat diambil suatu keputusan bersama rancangan APBK tahun anggaran 2022 dalam sidang paripurna yang terhormat ini,” kata Fauzi.
Pendapat Gabungan Komisi, kata Fauzi, dan laporan dari fraksi-fraksi terhadap RAPBK tahun anggaran 2022 akan kami evaluasi, pelajari dan tindaklanjuti dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan menjadi perhatian kami bersama SKPK terkait.
Lanjut Fauzi, keterbatasan anggaran dan besarnya kebutuhan belanja dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19, peningkatan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat adalah suatu permasalahan yang harus kita cari solusinya bersama-sama.
“Kita menyadari bahwa kebutuhan pembangunan daerah tidak terlepas dari berbagai tuntutan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan anggaran yang cukup besar. Sementara pendapatan daerah untuk memenuhi belanja sangatlah terbatas. Untuk itu diperlukan upaya-upaya untuk mencari sumber lain, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” ungkapnya.