APH Tutup Mata, Illegal Logging Masih Marak Terjadi di Babahrot

kayu yang ditebang secara ilegal, foto : Walhi Aceh.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak tegas aktivitas pembalakan liar (illegal logging) yang marak terjadi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

WALHI Aceh mengungkapkan keprihatinan mendalam atas pembiaran praktik ilegal ini yang diduga telah berlangsung selama setahun dan bahkan merambah hingga ke kawasan hutan desa.

“Pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak setahun lalu. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH,” ungkap Deputi WALHI Aceh M Nasir, Senin (10/6/2024).

WALHI Aceh menduga adanya keterlibatan oknum APH yang membekingi praktik haram ini, mengingat aktivitas pembalakan liar yang semakin terang-terangan dan tidak tersentuh hukum.

“APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” katanya.

Kata Nasir lagi, semakin mengkhawatirkan pembabatan hutan yang terjadi di Kecamatan Babahrot diduga sudah masuk dalam hutan desa.

Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.

Yang semakin mengkhawatirkan, sebutnya, pelaku pembalakan liar sudah mulai terang-terangan tanpa merasa takut dengan tindakan mereka. Buktinya, hasil kayu curian itu, dikumpulkan di tepi jalan raya. Seakan-akan, aktivitas kotor ini telah membudaya dan tidak bisa ditindak.

Padahal, perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.

Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.

“Kita berharap ada keadilan untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan Babahrot, bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana,” jelasnya.

Selain itu, sebut Nasir Buloh, selain merugikan lingkungan hidup – negara juga sangat dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan merusak pebisnis kayu yang resmi.

“Tentu ini APH harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas praktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakPenyiar Radio di Banda Aceh Meninggal di Kamar Kos
Artikulli tjetërPemain Sepak Bola Abdya: Barsela Cup Panggung Spektakuler untuk Atlet Muda