Medan, analisaaceh.com – Berkunjung ke Rutan Klas II B Labuhan deli dengan niat membesuk suami yang bernama Abdul Gani alias Rajali, akhirnya petugas rutan berhasil menemukan N, istri dari Rajali yang kedapatan membawa diduga narkotika jenis sabu, Jumat (19/7/2019) sekira pukul 09.15 WIB.
Menurut keterangan Karutan, Nimrot Sihotang melalui KPR menjelaskan Barang terlarang tersebut ditemukan saat akan di lakukan penggeledaan badan oleh petugas, Namun dijatuhkan oleh pengunjung di area penggeledaan. Petugas kemudian mengkofrontir pengunjung tersebut dan mengakui barang itu memang bawaanya yang akan di berikan kepada suaminya A.G alias Rajali.
Kemudian petugas pun memanggil WBP yakni Abdul Gani untuk di lakukan pemeriksaan lanjutan. “Terkait temuan barang bawaan pengunjung yakni N yang dalam pemeriksaan tersebut warga binaan membenarkan bahwa dirinya menyuruh istrinya untuk mencoba membawa masuk barang terlarang yang di duga Narkoba jenis sabu- sabu ke dalam rutan untuk di konsumsi sendiri,”jelasnya. Dari hasil temuan tersebut ditemukan berupa di duga jenis sabu satu paket.
“Pelaku kini sudah di serahkan ke pihak Polsek Medan labuhan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”Ungkapnya. (AH)