Banda Aceh Buka Penerimaan Calon Anggota Dewan Syariah Kota

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam rangka mengawal Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah. Pemerintah Kota Banda Aceh membuka kesempatan kepada masyarakat kota untuk mendaftar dan mengikuti seleksi keanggotaan Dewan Syariah Kota (DSK) Banda Aceh periode 2022-2027.

Ketua Panitia Seleksi Dr.H.Damanhuri Basyir,M.Ag, menyampaikan bahwa pendaftaran mulai dibuka tanggal 14 s/d 18 Maret 2022.

Lebih lanjut ia mengatakan Pansel akan melakukan seleksi calon anggota DSK mengacu pada Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Damanhuri juga menambahkan, nantinya pansel akan memilih tiga orang keanggotaan dan satu diantaranya akan merangkap sebagai Ketua, hal ini mengacu pada Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Dewan Syariah Kota.

Berikut syarat-syarat pendaftaran calon keanggotaan Dewan Syariah Kota Banda Aceh. Bagi warga kota yang ingin mendaftar dapat mengunduh syarat-syaratnya di website resmi Pemko Banda Aceh melalui https://bandaacehkota.go.id/ atau website Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh https://syariatislam.bandaacehkota.go.id/

I. PERSYARATAN PELAMAR

  • Beragama Islam;
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa dan taat kepada Allah SWT;
  • Amanah, jujur dan bertanggungjawab;
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
  • Mempunyai integritas dan berahklak mulia;
  • Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar;
  • Berusia paling rendah 35 tahun (tiga puluh lima) tahun dan paling tingggi 65 (enam puluh lima) tahun;
  • Memiliki sertifikat pengawasan yang dikeluarkan oleh DSN/DSA dan telah berpengalaman melalukan pengawasan LKS paling kurang 3 (tiga) tahun;
  • Memahami dan menguasai peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan LKS;
  • Tidak menjadi anggota partai politik;
  • Berpendidikan paling kurang strata satu (S-1) dan sederajat; dan
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dan/atau ‘uqubat (dilengkapi setelah lulus)

II. SYARAT PERMOHONAN

  • Surat permohonan ditulis tangan bermaterai Rp. 10.000,- yang ditujukan kepada ketua pansel (contoh format terlampir).
  • Melampirkan syarat administrasi sebagai berikut;
  • Fotocopy KTP dan KK yang dilegalisir oleh pihak berwenang (KTP/KK berdomisili Banda Aceh, Asli dibawa pada saat pendaftaran);
  • Fotocopy Sertifikat Pengawasan dari DSN/DSA (Asli dibawa pada saat pendaftaran);
  • Pas photo 4 x 6 cm = 4 lembar latar bewarna biru (dibelakang photo ditulis nama);
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN;
  • Surat keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Meuraxa;
  • Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik bermaterai Rp. 10.000,- (contoh format disiapkan oleh panitia);
  • Surat Keterangan Berkelakuan baik dari Kepolisian Republik Indonesia;
  • Fotocopy Ijazah minimal S1 yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang (asli dibawa saat pendaftaran);
  • Surat Pernyataan Tidak sedang menduduki jabatan struktural (contoh format disiapkan oleh panitia);
  • Surat Pernyataan sanggup melaksanakan tugas pokok di DSK (contoh format disiapkan oleh panitia).
  • Waktu Penerimaan pendaftaran mulai tanggal 14 s/d 18 Maret 2022. Setiap hari Senin s/d Jum’at pukul 08.30 – 16.30 WIB.

Permohonan dapat diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Keanggotaan Dewan Syariah Kota di Kantor Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Jl. Soekarno – Hatta Km 2 Mibo Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh. info lebih lanjut hub Jailani (081360065202).
Semua berkas dimasukkan dalam stopmap dan dimasukkan dalam amplop tertutup.

Komentar
Artikulli paraprakSaid Fauzan: Jabatan Wali Kota Banda Aceh Belum Berakhir
Artikulli tjetërLebel Halal Indonesia Sudah Berlaku, Bagaimana Lebel Sebelumnya?