Analiaaceh.com, Sinabang | Empat bandar judi chip Higgs Domino ditangkap Team Elang Resmob Polres Simeulue pada Jum’at (16/4).
Para pelaku yang ditangkap secara terpisah tersebut yakni RY alias Anto (33) warga Desa Sinabang bersama temannya AR (24) warga Simeulue Barat yang ditangkap di Kota Sinabang, pada pukul 21.30 WIB. Kemudian YOP (43) dan IRD (42) warga Simeulue Timur ditangkap pada pukul 23.00 WiIB.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU, Muhammad Rizal, S.E., S.H mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual beli chip domino.
“Hasil investigasi, ternyata benar di tempat tersebut ada terjadi praktik jual beli chip game domino, dan tim kami berhasil mengamankan bandar judi online tersebut beserta barang bukti juga turut kita amankan,” kata Kasat Reskrim, Sabtu (17/4).
Penangkapan pelaku Anto (33) dan AR (24) itu dilakukan saat sedang melakukan transaksi jual beli chip. Mereka menjual seharga Rp70 ribu untuk 1 bilion dan menampung seharga Rp62 ribu untuk chip sebesar 1 billion.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Simeulue tanpa perlawanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga : Lagi, Polisi Tangkap Penjual Chip Domino di Aceh Besar
Selain mengamankan pelaku, Team pun berhasil menyita beberapa barang bukti, Rp. 1.195.000 dari hasil penjualan Chip Higgs Domino dan dua unit handphone.
“Dan kedua pelaku perjudian itu dapat dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” jelas Kasat.
Modus yang sama juga dilkukan YOP (43) dan IRD (42) yang memiliki kios di Desa Air Dingin yang digunakan sebagai tempat transaksi jual beli chip domino.
“Terhadap para pelaku kejahatan itu sudah kembalikan kepada keluarganya masing-masing dan wajib Lapor ke Mapolres Simeulue, namun proses hukum tetap dilanjudkan sesuai dengan perbuatannya itu,”kata kasat.
Kasat Reskrim menjelaskan, eksistensi judi online ini tidak sesuai dengan daerah Provinsi Aceh yang kini telah menerapkan syariat Islam yang tertuang dalam pasal 1 butir 22 juncto pasal 19 juncto pasal 18 juncto pasal 20 juncto pasal 6 ayat (1) Qanun provinsi Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Mengacu pada pasal 18 dan pasal 19, bahwa ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau membayar denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan,” pungkas Kasat.