Bangun Budaya Digital, BI Terapkan Penggunaan QRIS di Kawasan Masjid Raya Baiturahman

Qris ditempat penitipan sandal Masjid Raya Baiturrahman. Analisaaceh.com/Naszadayuna

Dalam era digitalisasi saat ini, kita didorong untuk bertransformasi ke ranah digital, salah satunya dengan mengadopsi transaksi non tunai. Dalam rangka mendigitalisasi sistem pembayaran non tunai di Banda Aceh, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh turut berperan melalui pemberdayaan ekosistem Masjid di Kawasan Masjid Raya Baiturrahman (MRB) dengan memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai bentuk transaksi sedekah digital.

BI Aceh telah menjadikan Masjid Raya Baiturrahman sebagai kawasan penerapan teknologi digital, dengan peluncuran yang dilakukan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Banda Aceh. Ini merupakan salah satu upaya BI yang berkolaborasi dengan pemerintah dalam hal pembayaran secara digital yang mudah dan efisien. Diketahui bahwa langkah ini dapat membantu meminimalisir peredaran uang palsu dan tindak kejahatan, serta memudahkan sektor transformasi dan pariwisata. Selain itu, inisiatif ini juga bertujuan membiasakan masyarakat untuk bertransaksi non tunai melalui kanal QRIS.

Dalam konteks ini, Kepala Kantor Perwakilan BI Aceh, Rony Widijarto, menyatakan bahwa pemilihan Masjid Raya Baiturrahman sebagai lokasi penerapan teknologi digital dipilih karena masjid ini merupakan ikon keagamaan di Aceh, sehingga menjadi contoh yang layak untuk menerapkan kawasan digital. Selain itu, antusiasme wisatawan lokal maupun mancanegara untuk mengunjungi kawasan Masjid Raya Baiturrahman tergolong tinggi.

Oleh karena itu, sekitar kawasan Masjid Raya Baiturrahman, termasuk tempat-tempat belanja kuliner dan souvenir, telah mengadopsi penggunaan QRIS. Hal ini mencerminkan langkah positif dalam memperluas cakupan transaksi non tunai dan memberikan kemudahan bagi para pengunjung untuk bertransaksi secara digital.

Penerapan QRIS di Masjid Raya Baiturrahman dimulai sejak pintu utama, ketika pengunjung pertama kali memasuki area masjid. Di tempat layanan penitipan alas kaki, terdapat kotak amal yang memungkinkan pengunjung untuk memberikan sedekah atau infak melalui QRIS. Setelah itu, ketika memasuki area halaman masjid, pengunjung akan menemui tempelan QRIS di beberapa sudut dinding masjid yang juga dapat digunakan untuk memberikan sedekah.

Tidak hanya itu, di dalam masjid, pada beberapa kotak amal juga telah dilengkapi dengan QRIS. Kemudahan utamanya terlihat jelas: dengan menggunakan smartphone, pengunjung dapat dengan mudah melakukan pemindaian (scan) kode QR yang terdapat di area masjid ini, tanpa perlu membawa uang tunai saat memberikan sedekah atau infak. Langkah ini memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pengunjung dalam berpartisipasi dalam kegiatan bersedekah secara digital.

Kehadiran QRIS juga memberikan dampak positif pada pengelolaan Masjid Raya Baiturrahman. Menurut Iskandar, Kasi Masjid Raya Baiturrahman, pemasukan melalui penggunaan QRIS menghasilkan sumbangan sebesar 5 persen setiap bulannya. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan QRIS telah memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pendapatan masjid. Keberhasilan ini memberikan alasan untuk mendorong perluasan penggunaan QRIS oleh masyarakat di area tersebut, sebagai bentuk dorongan untuk berpartisipasi dalam kegiatan bersedekah yang lebih mudah dan bermanfaat.

Pengguna sedang bertransaksi di halaman masjid Raya. Analisaaceh.com/Naszadayuna

Tidak hanya di dalam Masjid Raya, pusat pembelanjaan kuliner dan Pasar Aceh untuk souvenir juga telah banyak mengadopsi penggunaan QRIS. Sebuah penjual souvenir menyatakan bahwa terutama generasi milenial dan Z telah banyak menggunakan QRIS dalam bertransaksi, dianggap lebih mudah dan efisien. Hal ini mencerminkan adopsi positif terhadap pembayaran digital di kalangan pengunjung yang mencari kenyamanan dan kemudahan dalam berbelanja.

Lebih lanjut, berdasarkan data dari BI, untuk jumlah pengguna QRIS di Provinsi Aceh per-September 2023 telah mencapai 455 ribu penguuna, bertambah 174 ribu sepanjang tahun 2023 atau 77% dari target sebesar 226 ribu pengguna baru. Dari sisi transaksi telah terdapat 5,6 Juta transaksi sepanjang Januari hingga September 2023, atau 112% dari target 2023 sebesar 5 Juta transaksi. Nilai ini jauh meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya dimana terdapat 2,3 Juta transaksi sepanjang Januari hingga Desember 2022.

Melihat perkembangan digitalisasi pemerintah daerah (Pemda), pada semester I tahun 2023 tercatat dari total 24 pemda di Provinsi Aceh, telah terdapat sebanyak 14 Pemda yang telah masuk dalam kategori digital, meningkat di bandingkan dengan semester II tahun 2022 sebanyak 9 Pemda. Sementara, 10 Pemda lainnya berada pada tahap maju.

Oleh karena itu, Bank Indonesia Provinsi Aceh turut secara proaktif melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi, Kota, dan Kabupaten melalui Tim Perluasan dan Percepatan Digitalisasi Daerah (TP2DD).

Bank Indonesia berperan aktif dalam mendorong digitalisasi sistem pembayaran dengan mempercepat adopsi QRIS. Salah satu inisiatif terbaru adalah peluncuran fitur QRIS TUNTAS, yang memungkinkan pengguna untuk melakukan tarik tunai, transfer, dan setor tunai melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/Cash Deposit Machine (CDM) atau agen QRIS TUNTAS. Sebagai game changer dalam pembayaran digital, fitur ini mempermudah pengguna untuk melakukan berbagai transaksi dengan cepat dan efisien.

Selain QRIS TUNTAS, QRIS Cross Border Payment atau pembayaran QR lintas batas negara kini dapat digunakan di Thailand, Malaysia, dan yang terbaru, Singapura. Dengan adanya perluasan QRIS antar negara di Singapura, wisatawan asal Singapura di Indonesia maupun sebaliknya dapat dengan mudah melakukan transaksi pembayaran dengan memindai QRIS merchant/UMKM.

Oleh karena itu, untuk memperluas penggunaan QRIS dan membangun Budaya Digital di Aceh, mari aktif mengadopsi QRIS dalam berbagai transaksi sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat serta mempermudah interaksi dengan wisatawan asing.

Komentar
Artikulli paraprakMantan Walikota Lhokseumawe Dituntut 8 Tahun Penjara
Artikulli tjetër8 Rumah Warga di Kota Langsa Ludes Terbakar