Bank Aceh Akan Buka Rekrutmen Calon Dirut Secara Terbuka

Dewan Komisaris PT. Bank Aceh Syariah (BAS) Mirza Tabrani. Foto: Analisaaceh.com/ Naszadayuna.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah (BAS) membuka rekrutmen calon Direktur Utama (Dirut) pada bank tersebut secara terbuka untuk umum.

Hal tersebut menyusul dua nama calon Dirut yang ajukan sebelumnya tidak memenuhi kualifikasi ujia kelayakan dan kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dewan Komisaris Bank Aceh Syariah, Mirza Tabrani mengatakan bahwa pembukaan secara terbuka itu atas arahan Gubernur Aceh, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT. Bank Aceh Syariah.

Baca Juga: Calon Dirut BAS Tak Lulus Kualifikasi, Komisi III DPRA Dorong Pj Gubernur Lakukan RUPS LB

“Kami diberi waktu 14 hari untuk mempersiapkan syarat-syarat perekrutmen ini, yang nantinya akan kami publis di media untuk mendapatkan calon yang lebih bagus, karena mencarinya calon ini agak sulit,” ujar Mirza Tabrani, Kamis (27/10/2022).

Dalam melakukan assemen calon Dirut, kata Mirza, nantinya Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) dengan persetujuan PSP akan melibatkan lembaga lain yaitu Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) untuk melakukan asesmen calon Dirut.

“Hasil asesmen dari LPPI ini yang akan diserahkan ke KRN dan selanjutnya KRN akan menyerahkan ke PSP untuk ditetapkan dua nama calon Dirut, baru dikirim ke OJK,” sebutnya.

Baca Juga: Dua Nama Calon Dirut Bank Aceh Tidak Lulus Kualifikasi

Sementara itu pada proses pengusulan sebelumnya, kata Mirza, dilakukan dalam waktu yang terbatas sehingga rekrutmen secara terbuka tidak dapat dilakukan. Dari hasil head hunting saat itu terpilih tujuh calon Dirut dari unsur internal.

Setelah dilakukan proses administrasi hanya empat calon yang dinyatakan lulus administrasi. Kemudian dari hasil wawancara, PSP merekomendasi tiga nama calon dan meminta Dirut membuat surat pengantar kepada OJK.

“Namun pihak OJK hanya menerima dua calon Dirut saja sehingga Fadhil Ilyas dan Muhammad Razi terpilih sebagai kedua Dirut tersebut,” sebutnya.

“Kemudian pada 12 Oktober 2022, OJK menyurati Direksi PT BAS dan menyatakan tidak setuju kedua nama ini sebagai Dirut lantaran belum memenuhi syarat sebagai mana ditetapkan,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPerkemahan GERMAS Sehati Resmi Digelar di Pidie Jaya
Artikulli tjetërSeleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Akan Dibuka, Ini Katagori Pelamar yang Prioritas