Banleg DPRA Gelar Rapat Rancangan Qanun Dana Abadi Pendidikan

Ketua Banleg DPRA Aceh, Mawardi. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Dana Abadi Pendidikan di Gedung Utama DPRA pada Senin (07/8/2023).

Ketua Banleg DPRA Aceh, Mawardi mengatakan bahwa Dana Abadi pendidikan ini merupakan Anggaran yang awalnya sebesar Rp500 Milliar yang kini menjadi Rp1,3 Triliun tersebut masih mengendap di Bank Aceh hal ini lantaran belum ada regulasi yang mengatur.

“Jadi investasi yang lebih bersifat khusus terhadap penerimanya yang diharapakan dengan keilmuan yang didapatkan dapat menjawab tantangan dari krisis sumber daya manusia (SDM) yang ada di Aceh,” ujarnya.

Ia juga berharap dengan hadirnya dana pendidikan ini bisa menjawab persoalan yang kurang didalam dunia pendidikan di Aceh.

“Dana abadi ini merupakan satu bagian bukan keseluruhan kita mengatur dana tersebut, dana abadi ini membiayai sebahagian atau menutup celah daripada dana abadi yang lain,” paparnya.

Sebagai contoh ia menambahkan seperti ahli pertambangan, ahli pertanian, Ahli ekonomi Syariat Islam yang dimana Aceh membutuhkan SDM seperti itu.

“Qanun nantinya akan di implementasikan tahun 2024,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakIAIN Langsa Gratiskan UKT Bagi Calon Mahasiswa Hafidz Al-Qur’an
Artikulli tjetërKadis PUPR Banda Aceh Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Korupsi