Banyak Istri Gugat Suami di Aceh, Tertinggi di Lhoksukon

Panitera MS Aceh, Abdul Khalik. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kasus perceraian di Provinsi Aceh pada tahun 2023 mencapai mencapai 6.092 perkara. Jumlah tersebut didominasi oleh perkara istri gugat cerai suami.

Hal tersebut berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh terhitung dari Januari hingga Desember 2023.

Panitera MS Aceh, Abdul Khalik mengatakan bahwa pada tahun 2023 kasus istri yang menggugat cerai suami berjumlah 4,724 perkara dan suami cerai talak istri sebanyak 1,368 perkara.

“Ini mengalami penurunan sekitar 11 persen dari tahun 2022, dimana tahun 2022 sebanyak 1.622 cerai talak dan cerai gugat 5.294 perkara,” ujarnya Selasa (9/1/2024).

Dilihat dari segi wilayah, katanya lagi, Lhoksukon menjadi wilayah tertinggi kasus istri yang menggugat cerai suami yaitu sebanyak 620 Perkara, dan sebanyak 158 suami yang cerai talak istri, dengan total keseluruhan 778 perkara.

Kemudian disusul dengan wilayah Takengon, dimana istri yang menggugat cerai suami sebanyak 342 perkara dan 158 perkara suami cerai talak istri, dengan total keselurahan sebanyak 488 perkara.

“Kemudian yang ketiga disusul dengan wilayah Bireuen, Kuala Simpang, Idi, dan Sigli,” sebutnya.

Untuk faktor perceraian didominasi oleh faktor perselisihan yang terus menerus dimana terdapat 4,745 faktor perceraian dengan alasan tersebut.

“Kemudian disusul dengan faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 808 faktor dan ekonomi 270 faktor,” sebutnya lagi.

Komentar
Artikulli paraprakCakra Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP Lhokseumawe
Artikulli tjetërSeorang Warga Langsa Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Walikota