Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh akan menempuh berbagai jalur hukum yang ada atas pemberhentian kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh oleh Polda Aceh.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh berbagai saluran hukum yang tersedia agar penyelidikan kasus ini kembali dibuka dan dituntaskan lantaran pihaknya menduga kuat bahwa meninggalnya DY adalah bentuk pembunuhan sewenang-wenang diluar hukum yang dilakukan oleh aparat negara.
“Banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan ini, untuk proses hukum yang ditempuh kita akan mempelajari terlebih dahulu berkas perkara lantaran kasus ini sangat tertutup, ketika kami ingin melakukan proses hukum tapi bahannya tidak ada, tidak pernah diberitakan perkembangan kasus ini,” ujar Qodrat Sabtu (10/3/2023).
Tahap awal proses hukum ini, pihaknya akan memohon segala alat bukti yang pernah diperiksa oleh penyidik seperti cctv, hasil visum, hasil otopsi, berita acara keterangan saksi yang akan dimohonkan terlebih dahulu ke Polda Aceh.
“Setelah kita terima, kita pelajari baru kita akan menempuh langkah hukum, kemarin statement yang menyatakan bahwa kasus ini telah dilakukan secara transparan, itu bohong besar, tidak ada transparansi dan dalam kasus ini, nanti kita uji dengan meminta data ini kepada ditreskrimum,” tutupnya.
Ditambakan Qodrat, apabila data ini tidak diberikan, pihaknya akan mengajukan ke Komisi Informasi sebagai sengketa informasi publik.