Categories: NASIONALNEWS

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja Jaringan Aceh – Jabar

Analisaaceh.com | Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram jaringan Aceh – Lampung – Jawa Barat.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dari informasi adanya upaya peredaran ganja dengan target yang telah memasuki wilayah Pelabuhan Bakauheni.

“Di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan, tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki, karena mengangkut ganja menggunakan truk nomor polisi BE 8313 JX, (modusnya menyamarkan) dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak,” jelas Dirtipidnarkoba, Selasa (12/7/22).

Dalam kasus ini, tiga pelaku diamankan Polisi, masing-masing DS alias Dimas (22), EF (41) dan S (28). Rencananya mereka akan mengantar paket ganja tersebut ke daerah Jawa Barat.

Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan, tersangka berinsial DS alias Dimas mengaku diperintah seseorang atas nama EF. Tersangka D dan S diminta mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat.

“Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang,” jelas Dirtipidnarkoba.

Selain menangkap para pelaku, Dirtipidnarkoba menyampaikan, Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 130 kilogram ganja yang dikemas menjadi empat karung. Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga” jelas Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

15 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

15 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

15 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

18 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

18 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

18 jam ago