Categories: NASIONALNEWS

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 130 Kg Ganja Jaringan Aceh – Jabar

Analisaaceh.com | Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 130 kilogram jaringan Aceh – Lampung – Jawa Barat.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan kasus narkoba itu dari informasi adanya upaya peredaran ganja dengan target yang telah memasuki wilayah Pelabuhan Bakauheni.

“Di Dermaga I Bakauheni Lampung Selatan, tim gabungan berhasil menangkap dua orang laki-laki, karena mengangkut ganja menggunakan truk nomor polisi BE 8313 JX, (modusnya menyamarkan) dengan cara disembunyikan dalam karung yang dicampur dengan ampas singkong untuk makanan ternak,” jelas Dirtipidnarkoba, Selasa (12/7/22).

Dalam kasus ini, tiga pelaku diamankan Polisi, masing-masing DS alias Dimas (22), EF (41) dan S (28). Rencananya mereka akan mengantar paket ganja tersebut ke daerah Jawa Barat.

Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan, tersangka berinsial DS alias Dimas mengaku diperintah seseorang atas nama EF. Tersangka D dan S diminta mengantar paket ganja dari Lampung ke wilayah Jawa Barat.

“Kemudian secara simultan, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap saudari Eva di Tangerang,” jelas Dirtipidnarkoba.

Selain menangkap para pelaku, Dirtipidnarkoba menyampaikan, Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 130 kilogram ganja yang dikemas menjadi empat karung. Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tindak lanjut mencari DPO inisial F dan ID dan menuntaskan penyidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga” jelas Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

8 menit ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

9 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

9 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

9 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

9 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

9 jam ago