Baru Keluar Penjara, Seorang Pria Diringkus di Banda Aceh Karena Sabu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap Warga Sabang yang memiliki sabu di sebuah bengkel, Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (9/4/2020) malam.

Pelaku berinisial JU (33) merupakan warga Kota Sabang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6,17 gram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkoba di depan Kampus STIES.

“Setelah menerima laporan warga, petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka dengan ciri – ciri yang dimaksud sedang duduk di depan rumah Kampus STIES Banda Aceh. Kemudian melihat adanya petugas, tersangka melarikan diri dan petugas berhasil menangkap pelaku di belakang Bengkel,” jelas Boby.

Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan sabu di dalam kantong celana yang dipakai oleh pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di dalam sebuah rumah sekitar Kampus STIES Banda Aceh dan petugas ada menemukan barang bukti berupa kotak rokok yang di dalamnya terdapat sabu.

“Lalu petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan petugas kembali menemukan barang bukti sabu diselipkan dalam celana dalam yang dipakai oleh tersangka,” jelasnya lagi.

Kemudian, lanjuy Boby, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap mobil dipakai oleh tersangka, dan petugas ada menemukan sabu di dalam tas kecil.

“Jadi keseluruhan barang bukti yang kita sita dari tersangka seberat 6,17 gram,” ungkap Boby.

Kemudian petugas langsung mengamankan tersangka serta barang bukti dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna hitam dibawa ke Sat Resnarkoba guna proses lebih lanjut.

“Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari LP di Jakarta,” tutur Boby.

Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari seseorang yakni MUS seharga Rp 4 juta.

“Tersangka baru menyerahkan DP kepada MUS sebesar 2 juta rupiah dengan alasan untuk dijual kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi,” ucap Boby.

JU saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Jo 114 ayat (2) dari UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Komentar
Artikulli paraprakKapolresta Banda Aceh Launching Program Bersedekah dari Infak Personel 1000 per Hari
Artikulli tjetërGampong Ujung Batee Aceh Selatan Bagikan Masker dan Hand Sanitizer Gratis Kepada Masyarakat