Korban saat dievakuasi, Foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Basarnas Banda Aceh berhasil mengevakuasi tiga nelayan asal Aceh yang terapung selama berhari-hari di Perairan Hindia, Jum’at (12/1/2024).
Adapun data korban kapal KM. Sultan Meulaboh Capsize yaitu Jekie Bowie (30) asal Johan Pahlawan, Meulaboh. Kemudian Bay Haki (34) asal Padang Seraket, Kecamatan Johan Pahlawan Meulaboh dan Rinal Junaidi (46) asal Keudah, Banda Aceh.
Kepala BASARNAS Banda Aceh, Ibnu Harris Al Hussain mengatakan bahwa untuk operasi SAR Medevac terhadap tiga orang tersebut saat Basarnas Banda Aceh menerima informasi dari Mualim Kapal SC Gold Ocean/V7A5661.
Dimana, pada Tanggal 11 januari 2023 pukul 10.00 WIB, kapal SC Gold Ocean/V7A5661 berbendera Marshal Island yang sedang melakukan perjalanan dari Malaysia menuju ke Mumbai India melihat crew boat nelayan KM. Sultan Meulaboh Capsize yang mengapung menggunakan life jacket.
“Selanjutnya, kapal SC Gold Ocean/V7A5661 melakukan pertolongan terhadap ketiga orang Crew tersebut dan mengevakuasi ke atas kapal,” ujarnya.
Baru kemudian pukul 10.25 WIB, Basarnas Banda Aceh menerima informasi dari Mualim Kapal SC Gold Ocean/V7A5661, selanjutnya Basarnas Banda Aceh melakukan koordinasi untuk membuat rencana operasi dan menentukan titik evakuasi.
“Pukul 01.40 WIB, KN SAR Kresna bersama seluruh tim sar gabungan berhasil mengavakuasi dan tiba di Pelabuhan Ulele dengan selamat. Selanjutnya korban langsung diserahkan kepada Panglima Laot,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dilaporkan…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Komentar