Bawa 16 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Diringkus Polisi di Sumsel

Barang bukti 16 Kg sabu yang diselundupkan dari Sumut ke Sumsel

Analisaaceh.com | Dua warga Aceh diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), saat membawa 16 Kg narkoba jenis sabu dari Medan, Sumatera Utara.

Kedua tersangka berinisial F (41) dan A (48) warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Heri Istu Hariono mengatakan, penyelundupan sabu-sabu tersebut terungkap setelah personel menghentikan satu unit mobil pick up hitam di Jalan Palembang – Jambi KM 59, Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel pada Selasa (1/2/22) malam.

“Berdasar informasi yang dihimpun dari kepolisian, barang bukti sabu-sabu tersebut diselundupkan dua pelaku,” ujarnya, Rabu (2/2/2022).

Para pelaku menyembunyikan barang haram itu di bagian bawah mobil bernomor polisi BG 9833 NQ pengangkut tanaman kelapa sawit dari Medan yang sudah dimodifikasi.

Saat digeledah, polisi menemukan 16 kg sabu dalam 16 bungkus plastik teh hijau merek Guanyin Wang yang dibalut dalam gulungan terpal biru dan terikat tali perusik plastik, yang akan di edarkan di Kota Palembang.

“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti 16 paket narkoba dan mobil pick up hitam tersebut sudah diamankan di Markas Besar Polda Sumsel, Palembang, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTikolu.net Download Emoji Mix Emoji Mic, Permainan Viral di TikTok
Artikulli tjetërBrimob Polda Aceh Siapkan Pasukan Untuk Amankan Pilkada 2024