Bawa 2 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Timur Dibekuk Polisi

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Mapolres Langsa, Rabu (20/3/2024). Foto (ist).

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial M (32) dan dan A (43) di Kecamatan Idi Tunong Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (17/3) sore. Polisi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah yang didampingi kasat Resnarkoba AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di Kota Langsa dalam jumlah besar

“Sabu itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur yang akan di edarkan di Langsa. Dari informasi itu anggota melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang di wilayah hukum Polres Langsa, akan tetapi tidak ditemukan,” kata Kasatreskoba, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (20/3/2024).

Selanjutnya, petugas terus melakukan pencarian di Kabupaten Aceh Timur, hingga sekira pukul 18.00 WIB tepatnya di pekarangan sebuah Mesjid di Desa Kemuning Kecamatan Idi Tunong terlihat dua orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi.

“Dua pria itu kemudian di geledah badan dan sepeda motor dikendarai nya, saat itu ditemukan dalam jok sepeda motor 2 paket besar sabu, seberat 2.101 gram,” ungkapnya.

Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik hitam, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu nomor polisi BL 5948 DBH.

“Ada pelaku lainya yakni berinisial RD yang menjual sabu tersebut kepada kedua pelaku, namun saat ini belum diketahui keberadaannya dan RD masuk dalam DPO,” pungkas Kasatreskoba.

Komentar
Artikulli paraprakKapal Rohingya Tenggelam di Laut Aceh Barat, Panglima Laot Perintah Selamatkan
Artikulli tjetër12 Pejabat Eselon II Abdya Dilantik, Berikut Nama-namanya