Analisaaceh.com, Takengon | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah meringkus seorang kurir narkotika jenis ganja berinisial DA (23) warga Kabupaten Aceh Utara. 25 kilogram ganja kering turut diamankan.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasatresnarkoba Iptu Fahrurrazi mengatakan, penangkapan itu terjadi di jalan Kampung Kuyum Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin 04 Maret 2024 malam.
“Saat mobil tersangka hendak dihentikan, pelaku sempat melarikan diri hingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan,” kata Kasatreskoba, Jum’at (8/3/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan, dalam mobil pelaku petugas menemukan barang bukti berupa dua karung ganja kering sebanyak 28 ikat dengan berat 25 kilogram.
“Tersangka mengaku barang haram tersebut diambilnya dari SP warga Kabupaten Nagan Raya atas suruhan MN warga Kabupaten Aceh Utara selaku pemilik barang,” ungkap Kasatreskoba.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres setempat, guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan SP dan MN masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah,” pungkas Iptu Fahrurrazi.