Analisaaceh.com | Seorang warga Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe berinisial M (36) dibekuk Polisi saat membawa narkoba jenis ganja seberat 200 Kilogram (Kg) di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Minggu (6/11) malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan kurir ganja tersebut berawal adanya informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut.
Dalam pengembangan penyelidikan informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekanbaru.
“Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan,” kata Hadi, Senin (7/11) malam.
Dari hasil penyelidikan, ganja itu dibawa mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M saat melintas di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga.
“Saat dilakukan penggeledahan, di mobil itu petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 kg. Lalu tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut,” jelasnya.
Hadi menambahkan, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja ke Medan dan Pekanbaru Baru.
“Tersangka sendiri akan diberi upah Rp20 juta bila berhasil mengantar ganja itu sampai Pekanbaru,” pungkasnya.