Bawa Ganja 3 Kg, Seorang Pria di Nagan Raya Ditangkap Saat Pemeriksaan Covid-19

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Polres Nagan Raya membekuk seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana pengedaran narkotika golongan I jenis ganja kering. Pelaku ditangkap saat dilakukan pemeriksaan Covid-19 di Gampong Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Selasa (9/6/2020).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK mengatakan pelaku berinisial DM (32) berhasil diringkus saat hendak melintas di Pos chek point pencegahan Covid -19 pada Minggu (7/6) pukul 21.30 WIB.

“Kejadian berawal saat petugas yang sedang berjaga di pos chek point mencurigai satu unit Sepmor yang dikendarai oleh DM datang dari arah Beutong Atueh Banggalang menuju ke Arah Ulee Jalan,” ujarnya.

Sesampainya di depan Pos Pemeriksaan Covid-19, DM diberhentikan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Pada saat dicek oleh petugas, ditemukan dalam bagasi Sepmor tersebut berupa bungkusan narkotika jenis ganja kering dalam plastik warna hitam.

“Lebih kurang seberat 3 Kg,” terangnya.

Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Beutong dan diteruskan ke Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakTersisa Satu Pasien Covid-19 di Aceh, untuk Perawatan Lebih Intensif Dirujuk ke RSUZM Aceh Timur
Artikulli tjetërTips Menghadapi New Normal Agar Terhindar dari Covid-19