Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Dua warga Aceh Timur berinisial ZA (44) dan AR (18) ditangkap Polisi, lantaran diduga hendak membawa kabur tiga orang imigran ilegal etnis Rohingya dari tempat pengungsian di Desa Sineubok Rawang pada Minggu (19/1).
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga kepada Polsek Peureluak Timur, bahwa ada 3 imigran illegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 yang hendak menuju ke arah timur (Medan Sumatera Utara).
“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkordinasi dengan kami dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan Nomor Polisi BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa,” kata Kasatreskrim, Kamis (23/1/2024).
Setelah berhasil diamankan, kepada petugas, sopir L300 menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.
“Dari keterangan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap ZA (seorang wanita) dan berhasil diamankan. Sementara itu ZA mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh AR,” ungkap Kasatreskrim.
Lanjut Kasatreskrim, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan kedua tersangka untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian.
“Dari pengakuan tersangka, ZA mendapatkan upah Rp. 150.000,00 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp. 300.000,00 namun upah tersebut belum ia terima,” jelas Kasatreskrim.
Kasatreskrim menegaskan, terhadap kedua tersangka akan disangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, menyikapi keterlibatan warga lokal dalam peristiwa tersebut, mengimbau masalah untuk tidak terbujuk oleh iming-iming dengan membawa imigran illegal etnis Rohingya keluar dari camp penampungan.
“Semua di-iming-iming pakai uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu juga akan jadi tersangka,” kata Kapolres.
Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam operasi penyelundupan imigran illegal etnis Rohingya dari camp penampungan merupakan modus operandi yang bisa terjadi dan berulang.
“Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan memiliki konsekwensi berhadapan dengan hukum. Sudah ada contoh beberapa kasus yang ditangani Polres Aceh Timur,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Meureudu | Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Muhammadiyah (Unmuha) Aceh, Teguh Novrianto, terpilih sebagai…
Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA) menyebutkan bahwa konflik antara Harimau…
Analisaaceh.com, Lhoksukon | Musliadi (38), seorang pria asal Gampong Teupin Gajah, Kecamatan Tanah Jambo, Kabupaten…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Risna Muhajir (15) warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Polresta Banda Aceh menemukan bom jenis proyektil yang diduga peninggalan Belanda…
Komentar