Categories: NEWS

Bawa Kabur Imigran Rohingya, 2 Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Dua warga Aceh Timur berinisial ZA (44) dan AR (18) ditangkap Polisi, lantaran diduga hendak membawa kabur tiga orang imigran ilegal etnis Rohingya dari tempat pengungsian di Desa Sineubok Rawang pada Minggu (19/1).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan warga kepada Polsek Peureluak Timur, bahwa ada 3 imigran illegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 yang hendak menuju ke arah timur (Medan Sumatera Utara).

“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkordinasi dengan kami dan dilakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan Nomor Polisi BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa,” kata Kasatreskrim, Kamis (23/1/2024).

Setelah berhasil diamankan, kepada petugas, sopir L300 menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.

“Dari keterangan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap ZA (seorang wanita) dan berhasil diamankan. Sementara itu ZA mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya, ia dibantu oleh AR,” ungkap Kasatreskrim.

Lanjut Kasatreskrim, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan kedua tersangka untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian.

“Dari pengakuan tersangka, ZA mendapatkan upah Rp. 150.000,00 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp. 300.000,00 namun upah tersebut belum ia terima,” jelas Kasatreskrim.

Kasatreskrim menegaskan, terhadap kedua tersangka akan disangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, menyikapi keterlibatan warga lokal dalam peristiwa tersebut, mengimbau masalah untuk tidak terbujuk oleh iming-iming dengan membawa imigran illegal etnis Rohingya keluar dari camp penampungan.

“Semua di-iming-iming pakai uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu juga akan jadi tersangka,” kata Kapolres.

Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam operasi penyelundupan imigran illegal etnis Rohingya dari camp penampungan merupakan modus operandi yang bisa terjadi dan berulang.

“Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan memiliki konsekwensi berhadapan dengan hukum. Sudah ada contoh beberapa kasus yang ditangani Polres Aceh Timur,” pungkasnya.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

3 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

3 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

3 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

6 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

6 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

6 jam ago