Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pria Asal Aceh Utara Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Mul (31) warga Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, tersangka membawa kabur motor milik temannya dengan menggunakan kunci duplikat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK., MH mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Desta Vijal (25) warga Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe membuat laporan kepada polisi.

Modus operandi pelaku, kata Kapolres, tersangka meminjam sepeda motor dari adik korban dengan alasan mau membeli kartu paket HP. Namun oleh tersangka membawa sepmor tersebut ke tempat tukang kunci.

“Tersangka membuat kunci duplikat di salah satu tempat pembuatan kunci di Kota Lhokseumawe,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arifin Ahmad dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021).

Selanjutnya pada hari Kamis (4/2/2021) korban memarkirkan motor tersebut di teras rumah famili korban di Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saat itu korban sedang menghadiri acara pesta di rumah familinya.

“Sekitar pukul 5.30 WIB tersangka melakukan pencurian terhadap motor milik korban tersebut dengan menggunakan kunci yang telah di duplikat,” jelas Eko Hartanto.

Motor tersebut kemudian dibawa tersangka ke salah satu desa di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan disimpan di samping kantor keuchik.

“Tetapi ada warga yang mengetahuinya, lalu dilaporkan ke Keuchik setempat. Kemudian Keuchik meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Syamtalira Bayu dan motor ini diamankan di Polsek,” ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, sambung Kapolres, maka diyakini bahwa Mul tersangka dalam kasus tersebut, unit Reskrim Polsek Banda Sakti melakukan penangkapan terhadap tersangka Mul di Desa Ulee Jalan, Selasa (9/2/2021).

“Motif tersangka melakukan hal itu karena dendam dan sakit hati kepada adik korban. Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit Honda Vario tanpa Nomor Polisi,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

5 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

5 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

2 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

2 minggu ago