Bawa Kabur Motor Teman, Seorang Pria Asal Aceh Utara Ditangkap

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Mul (31) warga Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, tersangka membawa kabur motor milik temannya dengan menggunakan kunci duplikat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK., MH mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Desta Vijal (25) warga Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe membuat laporan kepada polisi.

Modus operandi pelaku, kata Kapolres, tersangka meminjam sepeda motor dari adik korban dengan alasan mau membeli kartu paket HP. Namun oleh tersangka membawa sepmor tersebut ke tempat tukang kunci.

“Tersangka membuat kunci duplikat di salah satu tempat pembuatan kunci di Kota Lhokseumawe,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Banda Sakti, Iptu Arifin Ahmad dalam konferensi pers di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (12/2/2021).

Selanjutnya pada hari Kamis (4/2/2021) korban memarkirkan motor tersebut di teras rumah famili korban di Desa Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, saat itu korban sedang menghadiri acara pesta di rumah familinya.

“Sekitar pukul 5.30 WIB tersangka melakukan pencurian terhadap motor milik korban tersebut dengan menggunakan kunci yang telah di duplikat,” jelas Eko Hartanto.

Motor tersebut kemudian dibawa tersangka ke salah satu desa di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara dan disimpan di samping kantor keuchik.

“Tetapi ada warga yang mengetahuinya, lalu dilaporkan ke Keuchik setempat. Kemudian Keuchik meneruskan laporan masyarakat tersebut ke Polsek Syamtalira Bayu dan motor ini diamankan di Polsek,” ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, sambung Kapolres, maka diyakini bahwa Mul tersangka dalam kasus tersebut, unit Reskrim Polsek Banda Sakti melakukan penangkapan terhadap tersangka Mul di Desa Ulee Jalan, Selasa (9/2/2021).

“Motif tersangka melakukan hal itu karena dendam dan sakit hati kepada adik korban. Pasal yang disangkakan untuk tersangka adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, barang bukti yang diamankan yaitu satu unit Honda Vario tanpa Nomor Polisi,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

20 menit ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

23 menit ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

2 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

4 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

4 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

8 jam ago