Bawa Kabur Motor Temannya, Seorang Pria asal Simeulue Ditangkap Polisi

Pelaku yang diamankan polisi. Foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | YS (25), warga asal Simeulue ditangkap polisi di kawasan Kecamatan Lueng Bata, Selasa (7/11/2023) kemarin, atas dugaan membawa kabur motor milik temannya.

Kapolresta melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (8/11/2023) mengatakan kejadian ini dilaporkan oleh Fajar Bahri (28), warga asal Aceh Utara.

Dimana kasus ini bermula saat Fajar kehilangan motor yang diparkir di halaman kost, Sabtu (4/11/2023) lalu. Ia lalu mengecek ke beberapa teman tentang keberadaan YS yang saat itu tak diketahui.

“Dari keterangan salah seorang teman, YS telah pergi dari kost itu dengan membawa seluruh pakaiannya, termasuk motor N-Max BL 3154 KAR milik korban,” ungkap Fadillah.

“Sejak saat itu YS tidak pernah kembali hingga akhirnya ditangkap sekitar pukul 16:30, sore kemarin,” sambungnya.

Sedangkan sepeda motor N-Max milik Fahjar Bahri itu pun sudah berganti nomor polisinya menjadi BL 5880 AAN, sebut Fadillah.

Saat penangkapan, YS sedang tidur di kosan barunya. Kepada petugas ia pun mengakui telah mencuri motor yang dimaksud.

“Pengakuannya motor itu selama ini digunakan untuk bekerja, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses hukum lanjut,” tambah Fadillah.

Komentar
Artikulli paraprakPolresta Banda Aceh Tangkap Pencuri Tas Berisi Uang Milik Toke Kelontong
Artikulli tjetërHarimau Terkam Bocah 12 tahun di Nagan Raya