Bawa Kabur Uang Rp74 Juta Milik Abang Kandung, Pria ini Jadi DPO Polres Aceh Tengah

Seorang warga Pidie Jaya jadi DPO Polres Aceh Tengah lantaran membawa kabur sepmor dan uang milik abang kandungnya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Takengon | M. Rizal Fahmi (33) warga Gampong Kiran Dayah Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tengah.

Pasalnya, pelaku diduga telah membawa kabur sepeda motor (sepmor) dan uang senilai Rp74 juta milik abang kandungnya bernama Hendra (42) warga Kampung Belang Kolak Satu Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah, Kapolres Aceh tengah AKBP Nurochman Nulhakim melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan bahwa kasus itu bermula pada Rabu (22/6) sekitar pukul 09.00 WIB ketika Hendra hendak menyetor uang ke salah satu bank dan meminta bantuan kepada adiknya.

“Karena ketiadaan waktu untuk menyetor, Hendra meminta tolong kepada adiknya (M.Rizal) agar menyetorkan uang ke rekening milik istrinya di salah satu bank di Takengon Timur Kecamatan Lut Tawar senilai Rp74 juta,” kata Iptu Ibrahim saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Kamis (30/6/2022).

Setelah menunggu selama dua jam, kata Ibrahim, pelaku menghubungi istri korban dan mengatakan bahwa ia masih menunggu antrean dengan memperlihatkan dirinya sedang berada di bank tersebut.

“Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, istri Hendra mengecek di SMS Banking dan uang senilai Rp74 juta yang disuruh setor tersebut belum masuk ke rekening miliknya,” sebut Kasat Reskrim.

Hendra dan istrinya lalu mencoba menghubungi pelaku melalui sambungan telephone, namun pelaku tidak mengangkat panggilan tersebut. Merasa curiga, Hendra kemudian meminta salah satu saudaranya untuk mengecek langsung bank untuk memastikan keberadaan adik kandungnya itu. Namun, M. Rizal tidak ditemukan dan tidak ada bank.

“Hendra bersama istrinya langsung pergi untuk mencari keberadaan pelaku. Bahkan saat itu beberapa kali Hendra menelpon tetapi tidak diangkat hingga nomornya tidak aktif lagi,” jelas Kasat Reskrim.

Meresa ditipu, korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Tangah hingga pelaku ditetapkan sebagai DPO.

Iptu Ibrahim mengatakan, pelaku membawa kabur uang puluhan juta itu bersama sepmor jenis Honda Scoopy dengan Nopol BL 4559 KAF warna coklat hitam.

“Kepada pelaku diminta segera kembali ke rumah dan menyerahkan diri serta mengembalikan uang dan barang yang telah di bawa,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAngin Kencang, Dua Rumah di Pidie Rusak
Artikulli tjetërBIN Intensifkan Vaksinasi Booster di Aceh Utara