Analisaaceh.com, Medan | Kasubdit Penindakan dan Pengejaran BNN Pusat Kombes Pol Albert Dedi bersama 30 Personel berhasil menggagalkan 47 Kg narkoba jenis sabu-sabu dari sebuah truk Mitsubishi Fuso 220 PS BL 8853 KU di pintu tol Helvetia Jalan Kapten Sumarsono, Medan, Sumatera Utara pada pukul 17.00 WIB, Kamis (13/8/2020).
Informasi dihimpun, pengejaran yang dilakukan oleh BNN Pusat menggunakan 6 unit mobil dan telah dibuntuti dengan memulai pengintaian dari Bireuen.
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di simpang Tol Helvetia Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan.
Setelah digeledah, tim menemukan di dalam truk tersebut mengangkut buah kelapa dan narkoba jenis sabu berjumlah 47 Kg. Barang haram itu terletak di antara timbunan kelapa.
Selain itu, tim BNN juga turut mengamankan 2 tersangka berinisial Pon (49) Mamat (47) warga Kabupaten Bireuen, Aceh.
Selanjutnya, pada Pukul 18.46 kedua tersangka berikut barang bukti sabu 47 Kg dan Truk Mitsubihi Fuso 220 PS BL 8853 KU diboyong dan diamankan oleh BNN Pusat.