Categories: NASIONAL

Bawaslu Rokan Hilir Ingatkan Calon Petahana Tidak Gunakan Fasilitas dan Anggaran Daerah

Analisaaceh.com, Riau | Hiruk pikuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir tahun ini memang belum banyak terasa oleh publik, hal ini bisa dirasakan dengan masih belum jelasnya para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir yang akan mendaftar pada tanggal 4 – 6 September 2020 nanti.

Sementara di kabupaten kota lainnya di Provinsi Riau para bakal calon bupati dan walikota beserta calon wakil masing-masing sudah mulai menampakkan wujudnya bahkan sudah mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal calon dengan mengantongi rekomendasi dari partai pengusung.

Meskipun di Rokan Hilir pasangan bacalon ada yang sudah mengantongi rekomendasi partai dan juga ada yang belum namun hari ini jagad dunia sosmed dikejutkan dengan postingan salah satu pengurus DPD Partai PDIP Rokan Hilir, akun atas nama Fice Kristina Watania pada Sabtu (22/8).

Dalam postingan di Facebook pribadinya Fice (begitu biasa dipanggil) menulis “Lanjut malam ini… Sekolah Partai… Gelombang 1 CAKADA Kab Rohil” terlihat dalam postingan beberapa foto diantaranya foto pasangan bacalon petahana Suyatno dan Jamiludin menghadap ke layar infocus dan foto Fice duduk berdampingan dengan bacalon petahana.

Meskipun minim komentar netizen, namun status tersebut menjadi perhatian publik di Rokan Hilir untuk menanyakan kepada pengawas pemilu seperti Bawaslu Rokan Hilir terkait pelaksanaan sekolah partai yang dilakukan oleh bacalin petahana di Mess Pemda Datuk Batu Hampar Bagansiapiapi

Sebagaimana diketahui pasangan bacalon petahana tersebut telah resmi mengantongi SK DPP PDIP dan DPP PAN untuk maju kembali diperiode kedua.

Komisioner Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah yang dimintai pendapatnya terkait penggunaan fasilitas daerah oleh calon petahana tersebut mengatakan bahwa, sampai saat ini bacalon petahana masih berstatus bakal calon (bacalon) karena tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir dalam SK Tahapan KPU Rokan Hilir menetapkan masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 4 – 6 September 2020.

“Keduanya (bupati dan wakil bupati) masih berstatus bakal calon belum calon sehingga untuk menjerat pasangan tersebut dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tidak dapat dilakukan seperti yang tertulis dalam Pasal 69 Larangan Dalam Kampanye huruf h menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah” ujar Jaka, Sabtu (22/8/2020).

Jaka menambahkan, meskipun belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU Rokan Hilir bukan berarti bacalon petahana bebas menggunakan fasilitas dan anggaran daerah.

“Jika hal ini dilakukan oleh bacalon petahana tentunya akan mencederai pelaksanaan pilkada Rokan Hilir nantinya,” katanya.

Bawaslu mengingatkan bahwa penggunaan fasilitas dan anggaran daerah merupakan pelanggaran pilkada, jika dilakukan saat masa kampanye ada ancaman pidananya.

“Namun karena statusnya sekarang masih bacalon maka Bawaslu mengingatkan agar tidak mengulangi kembali,” pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

15 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

15 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

15 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

15 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

2 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

2 hari ago