Bea Cukai Aceh Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Proses pemusnahan, foto : Humas Bea Cukai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Aceh memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal yang disita dari kapal KM. TINKA AZARA di Perairan Utara Kuala Langsa, Rabu (4/9/2024).

Rokok senilai miliaran rupiah tersebut diangkut tanpa dilengkapi pita cukai, melanggar aturan perundang-undangan.

Penindakan ini terjadi pada 27 Mei 2024, saat petugas Bea Cukai melakukan operasi di perairan Aceh. Kapal berbobot 89 GT ini ditangkap saat mencoba memasuki wilayah Aceh dengan membawa 1.001 karton rokok ilegal.

“Terdapat 1 orang tersangka inisial TH yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Klas II B Banda Aceh” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh.

Pemusnahan barang hasil penindakan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 22 Agustus 2024. Persetujuan ini mengizinkan pemusnahan 1.001 karton rokok tanpa pita cukai merek “RAY,” jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), yang terdiri dari 50 slop per karton, 10 bungkus per slop, dan 20 batang per bungkus.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp23.823.800.000,00dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp31.547.315.800,00” jelas Leni Rahmasari.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di dua lokasi. Secara simbolis, pemusnahan berlangsung di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang bukti di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga, dengan cara dibakar.

Komentar
Artikulli paraprakMesin Pengolah Beras Meledak di Abdya, Seorang Mekanik Meninggal Dunia
Artikulli tjetërDua Pasangan Bacagub Aceh Ikuti Tes Baca Al-Qur’an