rokok saat dimusnahkan, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) Aceh musnahkan rokok ilegal sebanyak 5.910.000 batang, di kantor Bea Cukai pada Rabu (3/7/2024) pagi.
Pemusnahan rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Provinsi Aceh pada 18 Mei 2024.
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi bersama antara Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuan Tim Patroli BC 30002.
“Penegahan dilakukan terhadap sarana pengangkut berupa Kapal KM. INDAH DUA GT. 45 QQb No.172 yang mengangkut rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 591 karton,” ujar Plh. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Muparrih.
Terdapat 4 orang tersangka dari hasil penindakan tersebut, diantaranya inisial IB, IL, MR, dan AP yang saat ini ditahan di Lapas kelas II A Lhokseumawe.
Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 13 Juni 2024, berupa 591 karton @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok tanpa dilekati pita cukai merek “NIKKEN”.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp14.065.800.000,00 dan potensi kerugian negara yang diselamatkanmsebesar Rp18.625.837.800,00,” sebutnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…
Komentar