Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2024. Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar itu berlangsung di halaman Kanwil DJBC Aceh pada Selasa, 22 Juli 2025.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil dari berbagai operasi dan patroli yang dilakukan oleh satuan tugas Bea Cukai Aceh di wilayah Provinsi Aceh.
Total barang yang dimusnahkan mencapai 248.668 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp365 juta.
“Barang-barang ini merupakan hasil tembakau berupa rokok ilegal, yaitu rokok yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” ujar Bier Budy.
Ia mengatakan, penindakan dilakukan melalui kegiatan patroli darat dan patroli laut yang intensif selama tahun 2024. Seluruh hasil penegahan ini kemudian ditetapkan sebagai BMMN dan dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.
“Pemusnahan ini juga menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga transparansi dan tertib administrasi atas pengelolaan barang hasil penegahan di bidang kepabeanan dan cukai,” tegasnya.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, yang juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Menurut Leni, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, namun juga berisiko bagi kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal biasanya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, atau bahkan menggunakan pita cukai bekas. Semua itu adalah pelanggaran yang merugikan kita semua,” ujarnya.