Bea Cukai Banda Aceh Musnahkan Rokok Ilegal, Obat Kuat Hingga Alat Bantu Seks

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Bea Cukai Banda Aceh (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banda Aceh memusnahkan produk ilegal yang tidak layak konsumsi atau tidak memiliki nilai ekonomi pada Kamis, (24/3/2022).

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dirusak, dibakar hingga dihilangkan fungsi dari barang tersebut dan kemudian ditimbun.

Baca Juga: BNN Aceh Blender 14 Kg Sabu dan Bakar 16 Kg Ganja

Sejumlah barang yang dimusnahkan diantaranya sebanyak 110.752 batang rokok, obat kuat sebanyak 12 botol, Smartphone tiga unit, sextoys 79 buah.

Kemudian hasil pengelohan tembakau lainnya (htpl) 25 botol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dua botol dan tembakau Iris (tis) dua buah.

Kepala KPPBC TMP C, Heru Djadmika Sunidya mengatakan, untuk keseluruhan dari nilai barang yang dimusnahkan adalah Rp260.066.115 dengan potensi kerugian negara Rp93.579.480.

Baca Juga: Polisi Musnahkan 40,3 Ton Ganja di Aceh Utara

Kerugian ini melebihi nominal. Ia juga berharap agar pejabat daerah dan juga masyarakat agar lebih aktif dalam memberantas barang ilegal yang merugikan negara.

“Kerugian ini tidak hanya berdampak pada ekonomi tapi juga berdampak pada kerugian sosial dan kesehatan, jadi mari sama-sama kita wujudkan ketentraman dan perekonomian yang baik di Aceh,” harapnya. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKasus Kebakaran Sumur Minyak di Aceh Timur, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Artikulli tjetërWali Kota Latih Penjualan Online untuk Pelaku UMKM