Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai Langsa memusnahkan barang bukti hasil penindakan Kepabeanan berupa 88 bibit tanaman dan enam ekor kambing yang dinyatakan positif telah terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di aula Kantor Bea Cukai Langsa pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, yang turut dihadiri Kepala Stasiun Karantina Pertanian Aceh, serta seluruh unsur Forkopimda kota setempat.
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman mengatakan, dalam Pers rillis nya memaparkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan bersama personel gabungan TNI-POLRI di Pelabuhan Gampong Birem Puntong dan di Gudang PT. APPI Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro pada Kamis (3/8) lalu.
“Berdasarkan surat stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh ditemukan hasil pengujian laboratorium, bahwa terhadap barang bukti 7 ekor Kambing dinyatakan positif terkena PMK sehingga harus dilakukan tindakan pemusnahan,” kata Sulaiman.
Sementara, sambung Sulaiman, seekor kambing dari 7 barang bukti, sudah terlebih dahulu dimusnahkan sebelumnya, karena kedapatan sudah dalam kondisi mati. Adapun prosedur pemusnahan dilakukan dengan cara disuntik mati.
“Setelah disuntik mati, kemudian dilanjutkan dengan penimbunan lalu dibakar dan dikubur dilokasi lapangan tempat pemotongan hewan, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, untuk total nilai barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp218 juta,” jelasnya.
Sulaiman juga menjelaskan, kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan tujuan agar mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK serta melindungi masyarakat dari mengonsumsi barang-barang ilegal.
“Bea Cukai Langsa berharap dengan diadakannya pemusnahan barang bukti eks penindakan dibidang Kepabeanan ini, masyarakat dapat mengetahui serta menghindari untuk membeli dan mengkonsumsi barang-barang ilegal,” pungkas Sulaiman.