Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai Langsa memusnahkan 2,3 juta batang rokok ilegal dengan total nilai sebesar Rp4,5 miliar lebih di halaman kantor setempat, Kamis (23/11/2023) pagi.
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman mengatakan, rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari penindakan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa, sejak Juli 2021 hingga November 2023.
“Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal sebanyak 2.311.048 batang itu, diperkirakan memiliki total nilai sebesar Rp 4.559.839.880,” kata Sulaiman.
“Prosedur pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah,” sambungnya.
Bea Cukai Langsa juga melaksanakan konferensi pers dari penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal yang diamankan di Kabupaten Aceh Tamiang pada Kamis, 16 November 2023 lalu.
“Dalam operasi penindakan tersebut berhasil diamankan sebanyak 180 karton atau 1.884.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, satu unit mobil truk dan dua orang pelaku,” ungkap Sulaiman.
Lanjutnya, diperkirakan juga total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil penangkapan itu sebesar Rp1.694.103.180,00. Untuk saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap proses penyidikan.