Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai Langsa melakukan menyitaan dan penangkapan terhadap beberapa barang diduga impor ilegal di dalam gudang PT. Api Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Kamis (3/8/2023).
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman melalui Humas Ade Kurniawan, saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan bersama personel gabungan Bea Cukai Langsa, Kodim 01/04 Aceh Timur dan Polres Langsa.
“Barang bukti yang diamankan yakni, satu unit Kapal Motor, satu unit mobil box, tujuh ekor kambing, bibit Lengkeng dan Teh hijau,” kata Ade Kurniawan.
Ade juga menjelaskan, selain barang bukti yang di sita, petugas juga turut mengamankan tujuh orang yang diduka pelaku pelanggaran Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006.
“Diawal penindakan benar ada 7 orang pelaku dan sampai dengan saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan,” jelasnya.
Saat ditanyai, dari mana asal barang impor ilegal tersebut berasal, pihaknya belum bisa memberikan konfirmasi dan akan disampaikan secara lengkap pada konferensi pers nantinya.
“Itu belum bisa saya konfirmasi ke tim penindakannya. Karena masih dalam tahap pengembangan, mungkin berita lengkapnya kita akan berikan pada saat press conference,” pungkas Ade Kurniawan.