Bea Cukai Langsa Sita Rokok dan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 5 M

Rokok dan barang impor ilegal yang diamankan Bea Cukai Langsa. Foto: Chairul/Analisaaceh.com,

Analisaaceh.com, Langsa | Bea Cukai Langsa mengamankan ratusan rokok serta barang impor ilegal dengan nilai total lebih dari Rp 5 miliar dalam operasi di dua wilayah di Aceh Timur, Selasa (5/11/2024).

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengungkapkan bahwa penindakan dan penangkapan ini berlangsung sepanjang Oktober 2024. Barang bukti rokok ilegal tanpa cukai ditemukan di sebuah gudang di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, pada Jumat (25/10).

“Adapun rokok tanpa cukai yang diamankan adalah jenis H2 Classic sebanyak 42 karton dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp.999.600.000 dan estimasi kerugian negara sebesar Rp716.192.400,” kata Sulaiman dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai setempat.

Sulaiman melanjutkan, dalam operasi lanjutan pada Kamis (31/10), petugas Bea Cukai berhasil mengamankan puluhan barang impor ilegal senilai Rp 4.464.280.000 di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Sulaiman menjelaskan bahwa penangkapan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand ini berawal dari laporan masyarakat. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan kapal cepat (High Speed Craft) menuju wilayah Aceh Tamiang.

“Saat diamankan, petugas menemukan kapal cepat itu telah ditinggalkan oleh awaknya, dan di dalamnya terdapat barang-barang seperti kendaraan bermotor roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor,” ujar Sulaiman.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penindakan ini meliputi 1 unit kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan mesin 5×200 PK, 22 unit sepeda motor bekas berbagai merek seperti Ducati dan Kawasaki, 4 ekor ular, 21 botol berisi kelabang, 7 koli teh hijau merek Cha Tra Mue, dan 61 koli suku cadang kendaraan bermotor.

Komentar
Artikulli paraprakKeindahan Bukit Awan, Surga Tersembunyi di Aceh Tamiang
Artikulli tjetërPolisi Tangkap 10 Terduga Pelaku Judi Online di Nagan Raya